Probolinggo, SwaraLin.id – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Probolinggo mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat segera menahan tersangka kasus pertambangan ilegal berinisial H alias S.
Desakan itu muncul karena tersangka yang kini berstatus tahanan kota disebut masih bebas beraktivitas, bahkan diduga kembali menjalankan usaha tambang ilegal di Desa Boto, Kecamatan Lumbang.
Ketua Umum LSM Garda Pantura, Lukman Hakim, menilai penanganan kasus tersebut terkesan lambat. Ia menduga ada permainan dalam proses hukum yang berpotensi meringankan hukuman tersangka.
“Ada dugaan proses hukum sengaja diperlambat sehingga masa tahanan kota nantinya dihitung sebagai bagian dari vonis. Ini merugikan penegakan hukum dan masyarakat,” kata Lukman, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut telah berlangsung lama dan menyebabkan kerusakan lingkungan, mulai dari pencemaran air hingga degradasi lahan.
Ia mengapresiasi langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim yang telah menetapkan tersangka, namun meminta Kejari segera mengambil langkah tegas.
“Kami minta Kejari segera menahan tersangka dan memproses hukum secara serius. Apalagi ada informasi aktivitas tambang kembali berjalan dengan alasan reklamasi,” tegasnya.
Warga sekitar tambang galian C di Desa Boto juga mengaku resah. Mereka khawatir aktivitas penambangan kembali memicu longsor dan memperparah kerusakan lingkungan di kawasan permukiman.
“Sudah pernah ditindak dan jadi tersangka, tapi sekarang tambangnya beroperasi lagi. Kami ingin lingkungan aman dan tidak rusak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Aktivis Garda Pantura menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan mendesak penahanan terhadap tersangka demi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.(tim)


Tinggalkan Balasan