PASURUAN | SWARALIN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025, Rabu (3/12).
Rakor yang berlangsung di kantor setempat itu bertujuan memperkuat akurasi daftar pemilih dan membangun sinergi strategis dengan elemen masyarakat serta media guna meningkatkan kualitas demokrasi.
Acara yang dibuka dengan lagu Indonesia Raya ini dihadiri perwakilan organisasi sipil strategis, antara lain Gerakan Pemuda Ansor, HMI, Muhammadiyah, dan IMM, serta sejumlah organisasi pers seperti PWI dan Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB).
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, S.Sos., menegaskan komitmen lembaganya untuk fokus pada substansi demokrasi.
“Jika KPU berfokus pada target kuantitas, seperti persentase partisipasi pemilih, kami di Bawaslu justru mempertanyakan dan berupaya meningkatkan kualitas dari demokrasi itu sendiri,” tegas Vita.
Vita kemudian menguraikan empat agenda strategis Bawaslu:
1. Mendorong Partisipasi Publik dalam Pembuatan UU: Menjaring masukan masyarakat, terutama akar rumput, untuk perubahan undang-undang pemilu agar perspektif pengawasan masuk dalam produk hukum.
2. Meningkatkan Kapasitas Pelaporan Masyarakat: Berkomitmen meningkatkan literasi demokrasi agar masyarakat mampu melaporkan pelanggaran secara mandiri dan sesuai prosedur, menindaklanjuti evaluasi Pilkada sebelumnya di mana banyak laporan tidak dapat diproses.
3. Memperkuat Sinergi dengan Media: Mengapresiasi dan menegaskan pentingnya peran serta kerja sama erat dengan media dalam menyuarakan isu pengawasan.
4. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan: Berupaya menyetarakan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) dengan KPU, mengingat potensi pelanggaran dan pemborosan APBD sering bersembunyi di balik mekanisme administrasi yang kompleks.
“Kami mengupayakan Pasuruan yang bukan hanya kondusif, tetapi juga berkualitas demokrasinya. Mari kita bergandeng tangan dan membuka kerja sama seluas-luasnya,” pungkas Vita.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dan menampung kendala teknis di lapangan. Perwakilan Gerakan Pemuda Ansor mengangkat persoalan pelaporan data pemilih yang telah meninggal dunia. “Kami mengalami kesulitan melaporkan ke Dukcapil karena diminta dokumen seperti foto mata almarhum. Apakah laporan ke Bawaslu cukup dengan surat pernyataan keluarga?” tanyanya.
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pencegahan Permasalahan Bawaslu Kota Pasuruan, A. Marta Affandi, menjelaskan prosedurnya.
“Pertama, laporan dari keluarga. Dapat dilengkapi video atau bukti lain serta surat pernyataan. Data akan kami tandai dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan KPU untuk menentukan perlakuan teknis lebih lanjut,” jelas Marta.
Rakor ini menjadi langkah nyata Bawaslu Kota Pasuruan dalam membangun sistem pengawasan pemilu yang partisipatif, sekaligus wadah responsif untuk menyerap dan menindaklanjuti berbagai tantangan pemutakhiran data pemilih dari tingkat akar rumput.($@n)

















