Malang, Swaralin.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya menyuarakan keprihatinan tajam terhadap polemik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), yang dinilai telah bergeser dari isu transparansi menjadi arena intrik politik. Dalam pernyataan resmi pada Jumat, 25 Oktober 2025, BEM menilai bahwa dinamika tersebut bukan lagi sekadar perbedaan pandangan administratif, melainkan ujian bagi kedewasaan demokrasi dan penghormatan terhadap fungsi lembaga legislatif.
Ketegangan bermula dari imbauan anggota DPRD Gorontalo Utara, Dheninda Chaerunnisa, yang meminta masyarakat waspada terhadap potensi praktik percaloan dalam administrasi PPPK. Pesan moral itu, disampaikan dalam kapasitasnya sebagai legislator, bertujuan melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang mencederai asas meritokrasi dan keadilan sosial.
Namun, langkah pengawasan tersebut justru memantik respons keras dari Ketua Fraksi Golkar DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik Djibran, yang membantah adanya praktik calo dalam seleksi PPPK. Melalui siaran langsung di media sosial pada 15 Oktober, Hamzah menyebut isu tersebut hanya “dugaan tanpa dasar” dan menegaskan bahwa proses PPPK di daerahnya bersih dari permainan uang. Pernyataan itu didukung oleh anggota Solidaritas PPPK Paruh Waktu, Indra Dianan Jaya, yang menuding sumber kegaduhan berasal dari imbauan Dheninda.
Situasi memanas setelah beredar video Dheninda menghadiri aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Gorut. Gestur tubuhnya dalam rekaman dianggap sebagian warganet sebagai bentuk ejekan terhadap orator aksi. Video yang diunggah akun @Feedgramindo itu viral dan menuai komentar negatif, bahkan memunculkan gelombang kecaman dari sejumlah pihak, termasuk Aliansi Masyarakat Peduli Gorut (AMP-Gorut).
Padahal, menurut klarifikasi yang diterima BEM Malang Raya, kehadiran Dheninda dalam aksi tersebut merupakan bagian dari tugas kelembagaan untuk menyerap aspirasi publik.
“Saya menjalankan fungsi lembaga, bukan kepentingan politik,” tegas Dheninda dalam pernyataannya, Jumat, 24 Oktober 2025. Ia menilai tudingan yang mengaitkan pernyataannya dengan intrik pasca-Pilkada sebagai bentuk distorsi politik yang menyesatkan.
Dalam sikap resminya, BEM Malang Raya menilai serangan terhadap Dheninda mencerminkan rendahnya budaya demokrasi lokal. Menurut mereka, bantahan dari pihak yang menolak isu calo tanpa membuka ruang verifikasi publik merupakan kekeliruan berpikir hukum dan administratif.
“Ketiadaan laporan resmi tidak berarti tidak ada pelanggaran,” tulis BEM dalam pernyataan yang ditandatangani Koordinator Daerah Gilang Dalu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
BEM mengutip laporan aktivis publik Efendi Dali, S.H., kepada Maestro-News.com pada 16 Oktober 2025, yang mengungkap adanya warga mengaku dimintai uang oleh oknum tertentu agar lolos seleksi PPPK. Fakta itu, kata mereka, menjadi dasar empiris perlunya penelusuran resmi atas dugaan praktik percaloan di Gorontalo Utara.
Secara yuridis, langkah Dheninda dinilai sejalan dengan Pasal 20A UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan publik. “Imbauan agar masyarakat tak percaya calo adalah tindakan preventif, bukan provokatif,” tulis BEM.
Dari perspektif sosiologis, tindakan Dheninda dipandang sebagai wujud politik etis yang berpihak kepada masyarakat kecil, terutama tenaga honorer dan calon PPPK yang kerap menjadi korban praktik transaksional.
“Ketika wakil rakyat dihukum karena mengingatkan publik agar tidak tertipu, maka yang dirugikan bukan individunya, tapi integritas lembaga dan moral publik secara keseluruhan,” tegas BEM.
BEM Malang Raya juga mengutip pandangan hukum progresif Prof. Satjipto Rahardjo, bahwa hukum harus hidup untuk melindungi manusia, bukan sekadar menunggu formalitas prosedural.
“Legislator yang mengingatkan publik tentang potensi penyimpangan justru sedang menegakkan hukum yang bermoral,” tulis pernyataan itu.
Sebagai penutup, BEM Malang Raya menyerukan agar seluruh pihak di Gorontalo Utara menahan diri, menghindari politisasi, dan mengembalikan diskursus publik ke jalur akal sehat dan integritas demokrasi.
“Isu dugaan calo PPPK harus diselesaikan secara transparan dan berbasis data, bukan dengan menyerang individu yang berjuang menjaga integritas kebijakan publik,” tegas Gilang Dalu.
“Politik yang benar bukan tentang siapa yang paling berkuasa, melainkan siapa yang paling berani menjaga nurani rakyatnya.” Tegas BEM Malang Raya (Don/Ach)

















