Pasuruan, Swaralin.id –  Upaya memperluas akses keadilan bagi warga binaan kembali menemukan momentumnya. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil menandatangani perjanjian kerja sama strategis dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Kolaborasi ini menjadi ikhtiar memperkuat layanan bantuan, konsultasi, dan penyuluhan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan. Minggu (15/2/2026).

Penandatanganan perjanjian berlangsung di Gedung A Lantai 5 kampus hukum Universitas Brawijaya, Kota Malang. Hadir dalam kegiatan tersebut Dekan Fakultas Hukum, Aan Eko Widiarto, Kepala Rutan Bangil Yanuar Rinaldi, serta jajaran pejabat struktural dan staf pendamping dari Rutan Bangil.

Kerja sama ini difokuskan pada pemberian layanan konsultasi hukum dan penyuluhan bagi warga binaan. Program tersebut dirancang untuk memperkuat pemahaman hukum para warga binaan sebuah aspek yang kerap terabaikan dalam proses pembinaan.

Dengan pendekatan akademik yang sistematis, warga binaan diharapkan tidak hanya memahami posisi hukumnya, tetapi juga mampu mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan bekal pengetahuan yang memadai.

Dalam perspektif pemasyarakatan modern, akses terhadap bantuan hukum bukan sekadar hak prosedural, melainkan bagian dari proses rehabilitasi sosial. Melalui kolaborasi ini, kampus hadir sebagai mitra kritis sekaligus fasilitator pengetahuan, mempertemukan teori hukum dengan realitas sosial di balik tembok rutan

Menurut Kepala Rutan Bangil, Yanuar Rinaldi, Menegaskan. kerja sama ini merupakan langkah konkret menghadirkan pembinaan yang humanis dan berkeadilan.

“Kami mengapresiasi terjalinnya sinergi ini. Harapannya, warga binaan mendapatkan manfaat nyata melalui peningkatan pemahaman hukum yang komprehensif,” ujarnya.

Pihak Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menegaskan komitmen akademisi untuk turun langsung memberi kontribusi pada sektor pemasyarakatan. Keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam program konsultasi serta penyuluhan hukum akan menjadi laboratorium sosial yang relevan, sekaligus memperkuat fungsi tridarma perguruan tinggi.

Kesepakatan kerja sama ditandatangani pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Gedung A Lantai 5 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.

Langkah ini dinilai strategis di tengah kebutuhan mendesak peningkatan literasi hukum di lingkungan pemasyarakatan. Dengan dukungan akademisi, Rutan Bangil berupaya menempatkan pembinaan warga binaan tidak sekadar pada aspek disiplin, tetapi juga pemberdayaan intelektual dan kesadaran hukum.

Kerja sama ini sekaligus menegaskan pergeseran paradigma pemasyarakatan di Indonesia. dari pendekatan represif menuju pendekatan rehabilitatif yang menempatkan warga binaan sebagai subjek pembinaan.

Di tengah kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi warga binaan, sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan dunia akademik menjadi pintu masuk bagi terciptanya sistem pembinaan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Rutan Bangil dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya kini menempatkan diri di garis depan upaya tersebut menghadirkan hukum bukan hanya sebagai aturan, tetapi sebagai jalan menuju pemulihan. (bra/kin/ach)