Berita

DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Menjadi Perda Kabupaten Pasuruan

PASURUAN, SWARALIN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Persetujuan Raperda non-APBD tahun anggaran 2025. Selasa (15/7/25).

Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dan seluruh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan.

Ketiga Raperda yang disahkan meliputi pergantian nama Bank Mina Mandiri, Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), dan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan hasil kerja sama antara eksekutif dan legislatif.

“Semua tahapan telah kita laksanakan dan setelah mendapatkan persetujuan bersama dalam rapat paripurna hari ini, selanjutnya setelah disempurnakan sesuai dengan hasil fasilitasi akan dikirimkan kembali ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register sebagai syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Bupati Pasuruan.

Rusdi Sutejo juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran proses penyusunan dan pembahasan ketiga Raperda. Ia berharap bahwa kerja sama antara eksekutif dan legislatif dapat terus ditingkatkan sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing.

Dalam konteks Bank Mina Mandiri, Rusdi Sutejo berharap lembaga ini dapat menjadi penggerak ekonomi daerah dengan memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). TJSL memiliki makna penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pasuruan dengan menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

Perubahan SOTK diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dengan penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Peternakan, Pertanian, dan Perikanan yang akan dilebur menjadi satu. Sementara itu, Samsul Hidayat menyatakan bahwa pembahasan Raperda non-APBD ini telah dilakukan selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna.

Dengan pengesahan ini, diharapkan ketiga Perda tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (kin/ach) 

Admin

Recent Posts

Talk Show DBHCHT Pasuruan: Kolaborasi Jadi Senjata Utama Berantas Rokok Ilegal

Pasuruan, Swaralin.id - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan tak lagi sekadar persoalan pengawasan di…

35 menit ago

Polemik Tata Kelola Desa Gambiran Mengemuka, Warga Dorong Transparansi dan Pemeriksaan Terbuka

Pasuruan, Swaralin.id -  Polemik tata kelola pemerintahan Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, kini kembali…

9 jam ago

Dialog Kebangsaan Polres Pasuruan: Merawat Persatuan di Tengah Polarisasi Ruang Digital

Pasuruan, Swaralin.id -  Polres Pasuruan menggelar Dialog Kebangsaan bertajuk “Merawat Bhinneka Tunggal Ika, Memperkuat Persatuan…

9 jam ago

‎Tegas pada Pelanggar, Polres Pasuruan Kota Bersihkan Karanganyar dari Penyakit Masyarakat

PASURUAN | SWARALIN.ID – Hening malam di Desa Karanganyar, Kecamatan Grati, tiba-tiba pecah oleh derap…

4 hari ago

Resimen Parakrama Pradana Tebar Kepedulian di Panti Asuhan Griya Balita SYD, Peluk Hangat Balita Terlantar “POLRI Hadir Dengan Hati”

Sidoarjo, Swaralin.id - Kepedulian kepada sesama tidak selalu diwujudkan melalui penegakan hukum. Di tengah rutinitas…

2 minggu ago

COD HP Berujung Berdarah: Pemuda Pasuruan Dibegal dan Dibacok di Tengah Hutan Polisi Buru Tiga Pelaku

Pasuruan,  Swaralin.id  - Modus kejahatan berkedok transaksi cash on delivery (COD) kembali memakan korban di…

2 minggu ago