Berita

DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Menjadi Perda Kabupaten Pasuruan

PASURUAN, SWARALIN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Persetujuan Raperda non-APBD tahun anggaran 2025. Selasa (15/7/25).

Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dan seluruh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan.

Ketiga Raperda yang disahkan meliputi pergantian nama Bank Mina Mandiri, Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), dan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan hasil kerja sama antara eksekutif dan legislatif.

“Semua tahapan telah kita laksanakan dan setelah mendapatkan persetujuan bersama dalam rapat paripurna hari ini, selanjutnya setelah disempurnakan sesuai dengan hasil fasilitasi akan dikirimkan kembali ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register sebagai syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Bupati Pasuruan.

Rusdi Sutejo juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran proses penyusunan dan pembahasan ketiga Raperda. Ia berharap bahwa kerja sama antara eksekutif dan legislatif dapat terus ditingkatkan sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing.

Dalam konteks Bank Mina Mandiri, Rusdi Sutejo berharap lembaga ini dapat menjadi penggerak ekonomi daerah dengan memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). TJSL memiliki makna penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pasuruan dengan menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

Perubahan SOTK diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dengan penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Peternakan, Pertanian, dan Perikanan yang akan dilebur menjadi satu. Sementara itu, Samsul Hidayat menyatakan bahwa pembahasan Raperda non-APBD ini telah dilakukan selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna.

Dengan pengesahan ini, diharapkan ketiga Perda tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (kin/ach) 

Admin

Recent Posts

Teror Bondet di Pasuruan, Rumah Warga Dilempari OTK hingga Tembok Jebol

PASURUAN, Swaralin.id – Rumah seorang warga Desa Cobanjoyo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, rusak…

6 jam ago

Setetes Darah, Sebuah Kepedulian: Puluhan Karyawan PT TFJ Pasuruan Plant 1 Jadi Pendonor

PASURUAN, Swaralin.id – Kepedulian terhadap sesama kembali diwujudkan PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ) Pasuruan Plant…

11 jam ago

Lima Raperda Non-APBD 2026 Dibahas, Pemkab Pasuruan Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi

Pasuruan, Swaralin.id – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna III dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah…

15 jam ago

Karnaval Oro-Oro Ombo Kulon Bukan Sekadar Hiburan, Seni dan Budaya Jadi Pesan Utama

Pasuruan, Swaralin.id -  Pemerintah Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, menggelar Karnaval Seni…

4 hari ago

6,1 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai dan 3.007 Liter MMEA Ilegal Ditindak di Pasuruan

PASURUAN, Swaralin.id – Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Pasuruan masih menjadi persoalan…

6 hari ago

Anggaran Rumah Dinas Rp522 Juta Jadi Sorotan: Mahasiswa Segel DPRD Kota Pasuruan Di Tengah Krisis Warga

PASURUAN KOTA, Swaralin.id – Gedung DPRD Kota Pasuruan disegel massa mahasiswa pada Kamis (24/9/2026) malam.…

7 hari ago