Oplus_131072
Pasuruan, Swaralin.id – Janji yang diselimuti empati berubah menjadi perkara hukum. Seorang warga Kabupaten Pasuruan, Rudi Kurniawan, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp200 juta ke Polres Pasuruan, Kamis. (16/1/2026).
Uang ratusan juta itu disebut-sebut dipinjam untuk menebus biaya rumah sakit istri terlapor, namun hingga dua tahun berlalu, tak pernah kembali.
Laporan tersebut teregistrasi dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STLPM) Nomor: STLPM/29/I/2026/SPKT Polres Pasuruan. Terlapor dalam perkara ini adalah Dn yang diduga meminjam uang dengan dalih kebutuhan medis mendesak.
Peristiwa bermula pada 3 Februari 2023, di rumah pelapor di Dusun Cowek, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Rudi mengaku dihubungi oleh seorang bernama Saifuddin, yang memperkenalkan Dn sebagai temannya. Saifuddin disebut memiliki kedekatan personal dengan pelapor dan dianggap sebagai figur spiritual yang dipercaya.
Dalam komunikasi itu, Saifuddin menyampaikan bahwa Dn membutuhkan dana Rp200 juta untuk menebus biaya rumah sakit istrinya. Sebagai bentuk jaminan, diserahkan fotokopi Surat Hak Milik (SHM) sebuah rumah di Perum Taman Tropodo Regency, Waru, Sidoarjo atas nama terlapor.
“Karena rasa percaya dan alasan kemanusiaan, pelapor kemudian menyanggupi,” demikian tertulis dalam laporan kepolisian.
Dana Rp200 juta itu, menurut laporan, dikirim dalam dua tahap transfer masing-masing Rp100 juta. Alurnya berlapis: dari rekening Bank St. George milik istri pelapor, Catherine M. Spice, ditransfer ke rekening BCA milik kakak pelapor, kemudian ditarik tunai dan diserahkan langsung kepada Dn di rumah pelapor.
Dn, kata Rudi, sempat berjanji akan mengembalikan uang setelah rumahnya terjual. Namun janji itu menguap. Selama enam bulan, pelapor berulang kali mencoba menghubungi terlapor sedikitnya lima kali upaya mediasi dilakukan.
Hasilnya nihil. Telepon tak diangkat, pesan WhatsApp tak dibalas. Tidak ada itikad baik, apalagi pengembalian.
Merasa dirugikan, Rudi akhirnya menempuh jalur hukum. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp200 juta.
Terpisah. Kuasa hukum pelapor, Yoga Septian Widodo, S.H., menyatakan laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Baru.
“Untuk kebenaran materiil apakah benar dana itu digunakan untuk biaya rumah sakit akan diuji dalam proses penyelidikan. Fakta awalnya, uang ditransfer dua kali, total Rp200 juta, dengan jaminan hanya berupa fotokopi SHM,” ujar Yoga.
Laporan telah diterima oleh SPKT Polres Pasuruan dan ditandatangani AIPTU Abdu Rokhim, atas nama Kapolres Pasuruan. Aparat kepolisian kini akan mendalami keterangan para pihak, termasuk peran Saifuddin dalam pengenalan dan komunikasi awal pinjaman. (Ach)
KOTA PASURUAN | SWARALIN.ID – Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., menggelar…
KOTA PASURUAN | SWARALIN.ID – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa…
KOTA PASURUAN | SWARALIN.ID – Semangat kebersamaan dan hidup sehat mewarnai Valencia Run yang digelar di…
Kota Pasuruan, Swaralin.id - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Pasuruan resmi…
Pasuruan, Swaralin.id - Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Yosia Calvin Pangalela menuai sorotan tajam.…
Kota Pasuruan, Swaralin.id - Jalan raya kembali menjadi saksi betapa rapuhnya keselamatan ketika kendaraan berat…