Hukum & Kriminal

Dugaan Kesaksian Palsu dan Pemalsuan Alamat di Sidang Cerai, Eni Sapta Rini Bongkar Rekayasa Suami dan Saksi

PASURUAN, SWARALIND.ID – Kasus perceraian antara Eni Sapta Rini, warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mencuat dugaan pemalsuan alamat dalam proses peradilan, kini muncul indikasi kuat adanya kesaksian palsu di bawah sumpah yang diduga dilakukan oleh seorang saksi pria berinisial AS.

Dalam salinan putusan Pengadilan Agama Bangil, nama AS tercatat sebagai saksi yang dihadirkan oleh suami Eni, SRD. Dalam persidangan, AS mengaku mengenal baik pasangan tersebut dan menyatakan bahwa Eni pernah menjadi anak kos di rumahnya yang berlokasi di Dusun Palang, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.

Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh Eni. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengenal AS apalagi tinggal di rumah yang dimaksud.

“Saya sama sekali tidak kenal dengan orang bernama AS itu. Apalagi kos di rumahnya, itu fitnah. Kesaksian seperti itu jelas merugikan saya,” ujar Eni kepada wartawan, Jumat, 7 November 2025.

Kuasa hukum Eni, Heri Siswanto, menilai keterangan saksi tersebut bukan hanya menyesatkan, tapi juga dapat dikategorikan sebagai kesaksian palsu di bawah sumpah, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.

“Kami membantah keras keterangan saksi AS karena tidak sesuai dengan fakta. Klien kami tidak pernah tinggal di rumahnya, bahkan tidak mengenalnya sama sekali. Ini sudah mengarah pada dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah,” tegas Heri saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Heri menyebut, akibat dari dugaan manipulasi itu, Eni mengalami kerugian materiel dan moril, termasuk kehilangan hak atas nafkah madliyah selama 10 bulan, serta nafkah iddah dan mut’ah yang semestinya diterimanya pasca perceraian.

Tidak tinggal diam, Heri memastikan pihaknya telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Pasuruan.

“Kami sudah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi. Semua bukti dan dokumen pendukung sudah kami serahkan. Tujuannya jelas: agar kebenaran terungkap dan tidak ada lagi manipulasi dalam proses peradilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut memuat dua unsur utama dugaan pelanggaran, yakni pemalsuan alamat dan kesaksian palsu di bawah sumpah yang diduga dilakukan secara terencana demi meloloskan proses perceraian tanpa kehadiran pihak istri.

Sementara itu, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp untuk mengonfirmasi kesaksiannya di persidangan, AS memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan.

“Nanti saja Mas. Ini masih ada acara sepeda,” balasnya singkat.

Kasus ini kini tengah ditangani aparat Polres Pasuruan. Jika terbukti benar adanya pemalsuan data dan kesaksian palsu, pihak terlapor terancam pidana penjara sesuai ketentuan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu di muka pengadilan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (bra/kin) 

Admin

Recent Posts

Resimen Parakrama Pradana Tebar Kepedulian di Panti Asuhan Griya Balita SYD, Peluk Hangat Balita Terlantar “POLRI Hadir Dengan Hati”

Sidoarjo, Swaralin.id - Kepedulian kepada sesama tidak selalu diwujudkan melalui penegakan hukum. Di tengah rutinitas…

4 hari ago

COD HP Berujung Berdarah: Pemuda Pasuruan Dibegal dan Dibacok di Tengah Hutan Polisi Buru Tiga Pelaku

Pasuruan,  Swaralin.id  - Modus kejahatan berkedok transaksi cash on delivery (COD) kembali memakan korban di…

4 hari ago

Bangil Diuji Toleransi, Brigade Gusdur Bongkar Dugaan Akar Penolakan Tempat Ibadah

Pasuruan, Swaralin.id -  Polemik penggunaan sebuah bangunan sebagai tempat ibadah umat Kristen di Lingkungan Sukalipuro,…

5 hari ago

RSUD Bangil Raih Pengakuan Dunia, WSO Anugerahkan Penghargaan Internasional untuk Layanan Stroke

Pasuruan, Swaralin.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil kembali mengharumkan nama Kabupaten Pasuruan di…

5 hari ago

DBHCHT Pasuruan Anjlok Lebih dari 50 Persen: DPRD–Pemkab–Bea Cukai Perkuat Perang Melawan Peredaran Rokok Ilegal

Pasuruan, Swaralin.id - Kabupaten Pasuruan kembali dihadapkan pada ironi besar. Di satu sisi, daerah ini…

6 hari ago

Wakil Ketua I DPRD Pasuruan Muhammad Zaini Soroti Krisis Fasilitas Sekolah di Tengah Efisiensi Anggaran

Pasuruan, Swaralin.id -  Masa Reses III DPRD Kabupaten Pasuruan tidak sekadar menjadi agenda seremonial. Forum…

6 hari ago