Hukum & Kriminal

Dugaan Kesaksian Palsu dan Pemalsuan Alamat di Sidang Cerai, Eni Sapta Rini Bongkar Rekayasa Suami dan Saksi

PASURUAN, SWARALIND.ID – Kasus perceraian antara Eni Sapta Rini, warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mencuat dugaan pemalsuan alamat dalam proses peradilan, kini muncul indikasi kuat adanya kesaksian palsu di bawah sumpah yang diduga dilakukan oleh seorang saksi pria berinisial AS.

Dalam salinan putusan Pengadilan Agama Bangil, nama AS tercatat sebagai saksi yang dihadirkan oleh suami Eni, SRD. Dalam persidangan, AS mengaku mengenal baik pasangan tersebut dan menyatakan bahwa Eni pernah menjadi anak kos di rumahnya yang berlokasi di Dusun Palang, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.

Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh Eni. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengenal AS apalagi tinggal di rumah yang dimaksud.

“Saya sama sekali tidak kenal dengan orang bernama AS itu. Apalagi kos di rumahnya, itu fitnah. Kesaksian seperti itu jelas merugikan saya,” ujar Eni kepada wartawan, Jumat, 7 November 2025.

Kuasa hukum Eni, Heri Siswanto, menilai keterangan saksi tersebut bukan hanya menyesatkan, tapi juga dapat dikategorikan sebagai kesaksian palsu di bawah sumpah, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.

“Kami membantah keras keterangan saksi AS karena tidak sesuai dengan fakta. Klien kami tidak pernah tinggal di rumahnya, bahkan tidak mengenalnya sama sekali. Ini sudah mengarah pada dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah,” tegas Heri saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Heri menyebut, akibat dari dugaan manipulasi itu, Eni mengalami kerugian materiel dan moril, termasuk kehilangan hak atas nafkah madliyah selama 10 bulan, serta nafkah iddah dan mut’ah yang semestinya diterimanya pasca perceraian.

Tidak tinggal diam, Heri memastikan pihaknya telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Pasuruan.

“Kami sudah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi. Semua bukti dan dokumen pendukung sudah kami serahkan. Tujuannya jelas: agar kebenaran terungkap dan tidak ada lagi manipulasi dalam proses peradilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut memuat dua unsur utama dugaan pelanggaran, yakni pemalsuan alamat dan kesaksian palsu di bawah sumpah yang diduga dilakukan secara terencana demi meloloskan proses perceraian tanpa kehadiran pihak istri.

Sementara itu, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp untuk mengonfirmasi kesaksiannya di persidangan, AS memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan.

“Nanti saja Mas. Ini masih ada acara sepeda,” balasnya singkat.

Kasus ini kini tengah ditangani aparat Polres Pasuruan. Jika terbukti benar adanya pemalsuan data dan kesaksian palsu, pihak terlapor terancam pidana penjara sesuai ketentuan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu di muka pengadilan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (bra/kin) 

Admin

Recent Posts

Tak Sekadar Olahraga, KORMI Pasuruan Bangun Peta Kebugaran Masyarakat untuk Masa Depan

Pasuruan, Swaralin.id - Upaya membangun masyarakat yang sehat dan produktif tak lagi berhenti pada kampanye hidup…

17 jam ago

“Hari Jamu Nasional 2026” Pemkab Pasuruan Ajak Masyarakat Konsumsi Jamu dan Herbal Tradisional

Pasuruan, Swaralin.id  - Di tengah derasnya perkembangan teknologi kesehatan modern, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajak masyarakat…

6 hari ago

13 Kali Berturut-turut Raih WTP, Pasuruan Menjaga Tradisi Akuntabilitas di Tengah Tuntutan Pelayanan Publik

Pasuruan, Swaralin.id - Di tengah tuntutan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, Pemerintah…

1 minggu ago

RSUD Bangil dan TP PKK Pasuruan Gelar Talkshow Kesehatan Lansia, Dorong Hidup Sehat di Usia Senja

Pasuruan, Swaralin.id - RSUD Bangil bersama Dinas Kesehatan Daerah, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta…

2 minggu ago

Di Balik Kawasan Industri. PT Tirta Fresindo Jaya Pasuruan Plant 2 Rawat Harmoni Sosial Lewat Kurban

Pasuruan, Swaralin.id - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, suasana hangat kebersamaan mulai…

2 minggu ago

Kapolres Pasuruan Kota Beri Penghargaan ke Kasat Reskrim dan 21 Anggota, Berhasil Ungkap Curat dalam 24 Jam

Pasuruan | Swaralin.id– Kapolres Pasuruan Kota memberikan penghargaan kepada jajaran Satreskrim atas keberhasilan mengungkap kasus…

2 minggu ago