Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasionalPeristiwa

Eksekusi Liar di Warung Dowo, Kades dan Kroni Berbuntut Panjang. “Bos Bengkel” Akhirnya Laporkan Ke Penegak Hukum

11
×

Eksekusi Liar di Warung Dowo, Kades dan Kroni Berbuntut Panjang. “Bos Bengkel” Akhirnya Laporkan Ke Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN, SWARALIN.ID – M. Romli, pemilik bengkel di Desa Warung Dowo, resmi melaporkan Kepala Desa Warung Dowo, Muzamil, bersama rekan-rekannya ke Polres Pasuruan Kota pada Jumat (8/8/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Laporan tersebut dilayangkan karena Muzamil diduga melakukan aksi main hakim sendiri dengan mendatangi bengkel milik Romli dan memblokir akses jalan masuk menggunakan pagar. Tindakan itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Bangil mengabulkan gugatan dalam perkara No. 66/Pdt.G/2024/PN.Bil.

Baca Juga :  Keliling Kota Hindari Polisi, Penipu Minyak Goreng Rp142 Juta Akhirnya Keok di Madura

Kuasa hukum Romli, Masbuhin yang diwakili Hasan Bisri, menegaskan putusan sengketa tanah tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Putusan sengketa tanah Warung Dowo itu belum final. Sesuai ketentuan, para pihak masih memiliki waktu 14 hari untuk menggunakan haknya mengajukan upaya hukum,” jelas Hasan.

Baca Juga :  Gencarkan Operasi Patuh Semeru, Polres Pasuruan Kota Tekan Angka Kecelakaan Fatal

Hasan menilai tindakan Muzamil dan kelompoknya yang mengambil alih lahan objek sengketa sebelum putusan inkracht merupakan bentuk eigenrichting (main hakim sendiri) yang melanggar hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Baca Juga :  PAC GP Ansor Kejayan Resmi Dilantik, Musyafa Safril Tegaskan Semboyan “Satu Barisan Satu Komando”

“Malam ini kami melaporkan yang bersangkutan ke Polres Pasuruan Kota karena melakukan eksekusi liar saat putusan belum final,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan pihak-pihak yang terlibat untuk segera menghentikan tindakan serupa.

“Cara-cara seperti ini jelas bertentangan dengan hukum dan tidak dapat dibenarkan,” pungkasnya. (kin/San/ach)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *