Pemerintahan

Humas PN Kota Pasuruan Menjelaskan Bukti Foto Copy Jadi Pertimbangan Secara Hukum

KOTA PASURUAN l SWARALIN – Sidang ke delapan dalam perkara nomor: 4/Pdt.G/2024/PN Psr yang digelar Pengadilan Negeri Pasuruan pada hari Rabu (12/06/2024) di Ruang Sidang Cakra pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembuktian alat bukti berjalan dengan lancar.

Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim yang memimpin persidangan, dipimpin Yuniar Yudha Himawan S.H selaku Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra S.H dan Hidayat Sarjana S.H M.Hum.

Kuasa Hukum tergugat Indra Bayu S.H yang merupakan owner IDR Law Firm yang didampingi Kudus Surya Dharma S.H menyampaikan bahwa pada sidang ke delapan ini merupakan sidang pembuktian susulan dari pihak tergugat.

Kudus Surya Dharma S.H yang mewakili Indra Bayu, S.H menjelaskan bahwa sidang kali ini merupakan tambahan alat bukti dari pihak tergugat.

“Saya selaku kuasa hukum tergugat satu menyampaikan ada tambahan alat bukti yang sangat krusial yang menyatakan bahwa lahan tersebut pada saat ada peralihan tidak kosong. Yang kedua pada saat terjadinya peralihan lahan tersebut ada sengketa menurut aturan yang berlaku permen tahun 2014 menyatakan bahwa ketika lahan dalam keadaan sengketa maka tidak boleh terjadi peralihan hak,” urainya.

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan bahwa, “Notaris tidak boleh melakukan penerbitan pengoperan hak, serta patut dipertanyakan surat keterangan tahun 2008 dari lurah bahwa lahan tersebut kosong.

Padahal pada bukti faktual yang ada yang pertama terbit IMB tahun 1967 milik dari tergugat satu, yang kedua ipeda kalau sekarang PBB itu dibayar sejak tahun 1980 dan sampai sekarang tidak berubah namanya yang ketiga PBB tahun 2006-2007 menyatakan bahwa lahan tersebut berdiri bangunan,” jelasnya

Surya panggilan akrabnya juga menduga ada indikasi pemalsuan-pemalsuan dokumen.

“Patut diduga ada pemalsuan-pemalsuan dokumen atas terbitnya sertifikat milik para penggugat. Nanti setelah PS (Pemeriksaan Setempat) pasti akan ketahuan. Ketika PS (Pemeriksaan Setempat) saya minta untuk dihadirkan sertifikat aslinya, karena selama ini di ecord yang diupload adalah copy nya, maka batas-batas digambar nya kan tidak jelas kalau fotocopy, harusnya yang asli,” tegas Surya.

Disinggung soal keabsahan fotocopy yang bisa dibuat acuan untuk menggugat. I Komang selaku Humas Pengadilan Negeri Kota Pasuruan menyampaikan bahwa, “Dalam perkara perdata itu adalah hak setiap orang untuk mengajukan gugatan, hakim hanya bersifat menerima dan mengadili. Secara hukum, fotocopy dan asli memiliki kekuatan hukum yang berbeda dan nanti akan jadi pertimbangan,” pungkasnya. (Tim)

Admin

Recent Posts

Perusahaan dan Kepedulian Sosial. PT Tirta Fresindo Jaya Santuni 60 Anak Yatim di Kejayan

Pasuruan, Swaralin.id - Senja Ramadan turun perlahan di kawasan pabrik PT Tirta Fresindo Jaya Plant…

2 minggu ago

Sinergi Banom NU dan Forkopimcam Kejayan. Tebar 2.500 Takjil Untuk Pengendara Jalan Raya

Pasuruan, Swaralin.id - Senja belum sepenuhnya turun ketika halaman Kantor Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. mulai…

2 minggu ago

DPRD Pasuruan Serahkan 1.838 Pokir untuk RKPD 2027, Klaim Wakili Aspirasi Masyarakat

Pasuruan, Swaralin.id - Ribuan usulan pembangunan dari masyarakat resmi diserahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

2 minggu ago

Air Mata Jatuh di Rumah Kader. Kunjungan Mas Zaini Sentuh Keluarga Pengurus Partai di Pasuruan

pasuruan, Swaralin.id -  Pintu rumah sederhana di Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, terbuka perlahan.…

2 minggu ago

TMMD ke-127 di Pasuruan Resmi Ditutup. “Pangdam V/Brawijaya Gotong Royong Jadi Kekuatan Bangun Desa”

Pasuruan, Swaralin.id  -  Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Tahun Anggaran 2026 Resmi di…

3 minggu ago

Gus Ipul Bagi 1.500 Paket Sembako di Pasuruan, Singgung Sekolah Rakyat hingga Program Pemberdayaan

Pasuruan, Swaralin.id -  Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengunjungi Kota Pasuruan, Jawa Timur,…

3 minggu ago