Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahNasionalPeristiwa

Istri Kaget Sudah Diceraikan Tanpa Sidang: Diduga Ada Pemalsuan Alamat di Pengadilan Agama Bangil

130
×

Istri Kaget Sudah Diceraikan Tanpa Sidang: Diduga Ada Pemalsuan Alamat di Pengadilan Agama Bangil

Sebarkan artikel ini
Pengadilan agama Kab. Pasuruan
Example 468x60

PASURUAN, SWARALIN.ID – Kisah pilu rumah tangga pasangan asal Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, mendadak menjadi sorotan publik. Seorang istri bernama Eni Sapta Rini (49) mengaku dikhianati setelah mengetahui dirinya telah resmi diceraikan oleh suaminya sendiri, SDR, tanpa pernah menerima satu pun surat panggilan dari Pengadilan Agama Bangil.

Lebih mencengangkan, muncul dugaan bahwa SDR sengaja memalsukan alamat Eni agar surat panggilan sidang tidak pernah sampai ke tangannya. Aksi manipulatif itu diduga dilakukan demi memperlancar proses perceraian secara sepihak.

“Saya benar-benar tidak tahu kalau sudah digugat. Tidak pernah sekalipun saya menerima surat panggilan sidang. Tiba-tiba saya dikabari keluarga kalau sudah keluar akta cerai. Saya terkejut dan merasa dipermainkan,” ungkap Eni dengan nada kecewa saat ditemui di salah satu sebuah warung kopi di Bangil, Kamis (6/11).

Baca Juga :  Meski Sirine Mengema Keras Ambulans tetap di hentikan Paksa oleh Pekerja Proyek Saat Membawa Pasien. Warga Sukorejo Murka. "Pertanyakan Keberadaan mobdin Satlantas Polres Pasuruan di lokasi Proyek"

Eni menduga suaminya tidak bertindak sendiri. Ia menuding seorang pria berinisial AS, yang menjadi saksi dalam perkara tersebut, turut membantu memalsukan alamat tempat tinggalnya. Dalam dokumen sidang, Eni disebut tinggal di Dusun Palang, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo. alamat yang belakangan diketahui fiktif.

“AS mengaku saya kost di rumahnya. Itu bohong. Saya tinggal di Dusun Karang Tengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari. Semua alamat itu diputarbalikkan supaya saya tidak tahu ada sidang,” ucap Eni sambil menahan air mata.

Baca Juga :  Sabet Prestasi Ganda OPS Tumpas Semeru 2025. Satresnarkoba Polres Pasuruan "Ungkap Kasus dan TPPU Kinclong" Kokohkan Posisi Di Polda Jatim

Merasa ditipu dan dirugikan secara hukum, Eni memilih melawan. Didampingi kuasa hukumnya, Heri Siswanto, ia resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penyembunyian surat panggilan sidang ke Polres Pasuruan.

Terpisah saat di konfirmasi Kuasa hukum Eni, Heri Siswanto, mengecam keras tindakan yang disebutnya sebagai bentuk manipulasi hukum yang mencederai rasa keadilan dan merusak marwah peradilan.

“Ini bukan sekadar urusan rumah tangga, tapi sudah masuk ranah pidana. Dugaan pemalsuan alamat dan penyembunyian surat resmi adalah tindakan menipu lembaga peradilan. Ini bentuk kejahatan yang mengancam integritas hukum kita,” tegas Heri dengan suara bergetar menahan emosi.

Baca Juga :  Motor Penjaga Kos di Prigen Raib Saat Pemilik Tertidur, Polisi Telusuri Jejak Pelaku dari Rekaman CCTV

Lebih lanjut, Heri menjelaskan, laporan telah diajukan dengan dasar hukum Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 221 KUHP mengenai penyembunyian surat resmi dari otoritas negara.

“Kami tidak akan berhenti. Hukum harus ditegakkan. Siapa pun yang bermain kotor dan memanipulasi proses pengadilan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tandasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Pasuruan, karena membuka dugaan praktik kecurangan administratif dalam sistem peradilan agama yang semestinya menjunjung tinggi keadilan dan transparansi. (bra/kin) 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *