Berita

Jelang HANI 2025. Satreskoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu Saat Tertidur Di Gempol. “Barang Bukti 1,188 Gram Sabu Diamankan dari Dalam Rumah”

PASURUAN, SWARALIN.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan jajaran Kepolisian Resor Pasuruan, khususnya menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025. Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang pengedar sabu yang tengah tertidur pulas di rumahnya di wilayah Gempol.

Pelaku berinisial PAR, pria dewasa yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, ditangkap aparat pada Sabtu dini hari, 21 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang selama ini dicurigai sebagai lokasi peredaran narkoba.

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian oleh tim Satresnarkoba, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka sedang tertidur lelap di dalam rumah. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu siap edar.

Dari lokasi, polisi menyita 16 paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bersih 1,188 gram. Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan elektrik warna silver, satu bendel plastik klip kosong, serta satu unit ponsel OPPO warna ungu yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar. Ia memperoleh keuntungan antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per gram, dan sebagai imbalan, ia bisa menggunakan sabu tersebut secara cuma-cuma.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengapresiasi keberhasilan jajarannya dan menegaskan komitmen penuh dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

> “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan. Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa kami serius mendukung program Indonesia Bersinar. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas AKBP Jazuli.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati. (bra/kin/ach) 

Admin

Recent Posts

Ketua DPRD Pasuruan Apresiasi Bukti Rumah Sakit Grati Mampu Masuk Era Digital

Pasuruan, Swaralin.id - Transformasi layanan kesehatan berbasis digital di Kabupaten Pasuruan mulai menunjukkan hasil nyata.…

3 hari ago

Polres Pasuruan Kota Genjot Pemeriksaan Higienitas Makanan Bergizi Gratis

KOTA PASURUAN | SWARALIN.ID – Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, mengintensifkan pemeriksaan higienitas dalam…

1 minggu ago

RSUD Bangil Buka Klinik Eksekutif, Berobat Tanpa Antre dengan Layanan Premium

Pasuruan, Swaralin.id – RSUD Bangil terus berinovasi meningkatkan layanan kesehatan. Terbaru, rumah sakit daerah ini…

1 minggu ago

Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Rp6,3 Miliar di Pasuruan: Negara Kirim Sinyal Perang Tanpa Ampun

Pasuruan, Swaralin.id - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan menegaskan perang terbuka terhadap…

2 minggu ago

1.634 Jemaah Haji Pasuruan Berangkat, Wabup Ikut Dampingi di Tanah Suci

Pasuruan, Swaralin.id – Sebanyak 1.634 jemaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Pasuruan resmi diberangkatkan ke…

3 minggu ago

Peringati Hari Kartini, Perempuan Pasuruan Bergerak Lewat Aksi Kesehatan dan Donor Darah

Pasuruan, Swaralin.id - Memperingati Hari Kartini 21 April 2026, Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI)…

3 minggu ago