Berita

Jelang HANI 2025. Satreskoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu Saat Tertidur Di Gempol. “Barang Bukti 1,188 Gram Sabu Diamankan dari Dalam Rumah”

PASURUAN, SWARALIN.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan jajaran Kepolisian Resor Pasuruan, khususnya menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025. Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang pengedar sabu yang tengah tertidur pulas di rumahnya di wilayah Gempol.

Pelaku berinisial PAR, pria dewasa yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, ditangkap aparat pada Sabtu dini hari, 21 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang selama ini dicurigai sebagai lokasi peredaran narkoba.

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian oleh tim Satresnarkoba, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka sedang tertidur lelap di dalam rumah. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu siap edar.

Dari lokasi, polisi menyita 16 paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bersih 1,188 gram. Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan elektrik warna silver, satu bendel plastik klip kosong, serta satu unit ponsel OPPO warna ungu yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar. Ia memperoleh keuntungan antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per gram, dan sebagai imbalan, ia bisa menggunakan sabu tersebut secara cuma-cuma.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengapresiasi keberhasilan jajarannya dan menegaskan komitmen penuh dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

> “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan. Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa kami serius mendukung program Indonesia Bersinar. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas AKBP Jazuli.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati. (bra/kin/ach) 

Admin

Recent Posts

Karnaval Oro-Oro Ombo Kulon Bukan Sekadar Hiburan, Seni dan Budaya Jadi Pesan Utama

Pasuruan, Swaralin.id -  Pemerintah Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, menggelar Karnaval Seni…

6 jam ago

6,1 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai dan 3.007 Liter MMEA Ilegal Ditindak di Pasuruan

PASURUAN, Swaralin.id – Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Pasuruan masih menjadi persoalan…

2 hari ago

Anggaran Rumah Dinas Rp522 Juta Jadi Sorotan: Mahasiswa Segel DPRD Kota Pasuruan Di Tengah Krisis Warga

PASURUAN KOTA, Swaralin.id – Gedung DPRD Kota Pasuruan disegel massa mahasiswa pada Kamis (24/9/2026) malam.…

3 hari ago

‎APBD Perubahan 2026 Kota Pasuruan Disahkan, Ketua DPRD: Seluruh Fraksi Dapat Menerima

‎PASURUAN | SWARALIN.ID – DPRD Kota Pasuruan resmi mengesahkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026…

4 hari ago

Polres Pasuruan Kota Teguhkan Komitmen Keselamatan Lewat Apel Ikrar di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

  PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID – Dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun…

5 hari ago

Bukan Sekadar Seremonial, Bupati Pasuruan Tuntut Kinerja Nyata di Hari Jadi ke-1097

PASURUAN, Swaralin.id – Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097 menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan…

1 minggu ago