Politik

Ketua GM-FKPPI Pasuruan Laporkan Ribka Tjiptaning ke Polisi atas Dugaan Ujaran Kebencian Soal Soeharto

Pasuruan, Swaralin.id — Ketua DPC Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI-Polri (GM-FKPPI) Pasuruan Raya, Ayik Suhaya, melaporkan politisi senior PDIP sekaligus anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning, ke Polres Pasuruan. Laporan ini terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden ke-2 RI, Soeharto, yang disampaikan melalui media online.

Laporan dibuat setelah Ribka menyatakan bahwa Soeharto “tidak layak menjadi Pahlawan Nasional” dan menuduh bahwa Soeharto “telah membunuh jutaan rakyat Indonesia.”

Ayik menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum, berpotensi memicu kegaduhan, serta dapat menyesatkan publik. Ia menilai ucapan tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran UU ITE, khususnya Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024.

Pelapor: Ayik Suhaya, Ketua DPC GM-FKPPI Pasuruan Raya, warga Pasuruan sekaligus sarjana hukum. Dan Terlapor: Ribka Tjiptaning, tokoh senior PDIP dan anggota DPR RI.

Laporan resmi disampaikan pada Jumat, 14 November 2025, sejak pukul 09.00 WIB di SPKT Polres Pasuruan. Sementara ucapan Ribka yang dipersoalkan beredar pada 10 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.

Pernyataan Ribka beredar di berbagai kanal media online nasional. Sementara laporan polisi dibuat di Polres Pasuruan.

 

Ayik menyebut pernyataan Ribka :

Mengandung unsur penghinaan terhadap tokoh sejarah, Dapat menimbulkan ujar kebencian,

Berpotensi memecah persatuan nasional, Tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik.

“Ucapan seperti itu sangat berbahaya dan bisa menyesatkan masyarakat. Kami meminta penegakan hukum agar tidak ada lagi narasi yang memecah belah bangsa,” ujar Ayik.

Ia juga mengatakan seorang anggota DPR RI seharusnya memberikan keteladanan, bukan melemparkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana kebangsaan.

Pelaporan dilakukan melalui pembuatan Laporan Pengaduan bernomor LPM/457/XI/2025/SPKT POLRES PASURUAN. Ayik menyerahkan bukti digital, kronologi, serta ketentuan hukum yang dianggap dilanggar.

Ayik meminta Kapolres Pasuruan hingga Kapolri untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut dan menegakkan hukum secara adil.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi pernyataan yang dapat memecah belah, serta tetap kritis terhadap informasi yang beredar di ruang digital. (Ach)

Admin

Recent Posts

Mengubah Peluang Menjadi kesuksesan. Kiki Jupe Raup Omzet Ratusan Juta dari Bisnis Kuliner

Pasuruan, Swaralin.id - Kesuksesan dalam dunia bisnis tidak pernah lahir dari keberuntungan semata. Di balik…

11 jam ago

CSR Berkelanjutan, PT Tirta Fresindo Jaya Sulap Rumah Tak Layak Huni Menjadi Hunian Nyaman

Pasuruan, Swaralin.id - Komitmen terhadap tanggung jawab sosial terus diwujudkan PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ)…

2 hari ago

Antrean BBM Mengular, Satlantas Pasuruan Turun Tangan Atur Lalu Lintas di Sejumlah SPBU

Pasuruan, Swaralin.id - Kepolisian Resor Pasuruan menerjunkan personel lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan dan kepadatan…

3 hari ago

Niat Gadaikan Motor Curian untuk Bayar Utang, Perempuan di Pasuruan Ditangkap Warga Saat Beraksi

Pasuruan, Swaralin.id  - Aksi pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan seorang perempuan di Kecamatan Beji,…

3 hari ago

Tak Sekadar Berbisnis, PT Tirta Fresindo Jaya Pasuruan Bangun Budaya Kepedulian Lewat Donor Darah

Pasuruan, Swaralin.id - Di tengah meningkatnya kebutuhan darah di rumah sakit, PT Tirta Fresindo Jaya…

3 hari ago

Gugatan Warga terhadap Kades Randupitu Terkait PTSL Belum Berjalan, Sidang Perdana Ditunda

Pasuruan, Swaralin.id – Perkara gugatan warga Desa Randupitu terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang…

4 hari ago