Politik

Ketua GM-FKPPI Pasuruan Laporkan Ribka Tjiptaning ke Polisi atas Dugaan Ujaran Kebencian Soal Soeharto

Pasuruan, Swaralin.id — Ketua DPC Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI-Polri (GM-FKPPI) Pasuruan Raya, Ayik Suhaya, melaporkan politisi senior PDIP sekaligus anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning, ke Polres Pasuruan. Laporan ini terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden ke-2 RI, Soeharto, yang disampaikan melalui media online.

Laporan dibuat setelah Ribka menyatakan bahwa Soeharto “tidak layak menjadi Pahlawan Nasional” dan menuduh bahwa Soeharto “telah membunuh jutaan rakyat Indonesia.”

Ayik menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum, berpotensi memicu kegaduhan, serta dapat menyesatkan publik. Ia menilai ucapan tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran UU ITE, khususnya Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024.

Pelapor: Ayik Suhaya, Ketua DPC GM-FKPPI Pasuruan Raya, warga Pasuruan sekaligus sarjana hukum. Dan Terlapor: Ribka Tjiptaning, tokoh senior PDIP dan anggota DPR RI.

Laporan resmi disampaikan pada Jumat, 14 November 2025, sejak pukul 09.00 WIB di SPKT Polres Pasuruan. Sementara ucapan Ribka yang dipersoalkan beredar pada 10 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.

Pernyataan Ribka beredar di berbagai kanal media online nasional. Sementara laporan polisi dibuat di Polres Pasuruan.

 

Ayik menyebut pernyataan Ribka :

Mengandung unsur penghinaan terhadap tokoh sejarah, Dapat menimbulkan ujar kebencian,

Berpotensi memecah persatuan nasional, Tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik.

“Ucapan seperti itu sangat berbahaya dan bisa menyesatkan masyarakat. Kami meminta penegakan hukum agar tidak ada lagi narasi yang memecah belah bangsa,” ujar Ayik.

Ia juga mengatakan seorang anggota DPR RI seharusnya memberikan keteladanan, bukan melemparkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana kebangsaan.

Pelaporan dilakukan melalui pembuatan Laporan Pengaduan bernomor LPM/457/XI/2025/SPKT POLRES PASURUAN. Ayik menyerahkan bukti digital, kronologi, serta ketentuan hukum yang dianggap dilanggar.

Ayik meminta Kapolres Pasuruan hingga Kapolri untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut dan menegakkan hukum secara adil.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi pernyataan yang dapat memecah belah, serta tetap kritis terhadap informasi yang beredar di ruang digital. (Ach)

Admin

Recent Posts

Ketua DPRD Pasuruan Apresiasi Bukti Rumah Sakit Grati Mampu Masuk Era Digital

Pasuruan, Swaralin.id - Transformasi layanan kesehatan berbasis digital di Kabupaten Pasuruan mulai menunjukkan hasil nyata.…

3 hari ago

Polres Pasuruan Kota Genjot Pemeriksaan Higienitas Makanan Bergizi Gratis

KOTA PASURUAN | SWARALIN.ID – Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, mengintensifkan pemeriksaan higienitas dalam…

1 minggu ago

RSUD Bangil Buka Klinik Eksekutif, Berobat Tanpa Antre dengan Layanan Premium

Pasuruan, Swaralin.id – RSUD Bangil terus berinovasi meningkatkan layanan kesehatan. Terbaru, rumah sakit daerah ini…

1 minggu ago

Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Rp6,3 Miliar di Pasuruan: Negara Kirim Sinyal Perang Tanpa Ampun

Pasuruan, Swaralin.id - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan menegaskan perang terbuka terhadap…

2 minggu ago

1.634 Jemaah Haji Pasuruan Berangkat, Wabup Ikut Dampingi di Tanah Suci

Pasuruan, Swaralin.id – Sebanyak 1.634 jemaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Pasuruan resmi diberangkatkan ke…

3 minggu ago

Peringati Hari Kartini, Perempuan Pasuruan Bergerak Lewat Aksi Kesehatan dan Donor Darah

Pasuruan, Swaralin.id - Memperingati Hari Kartini 21 April 2026, Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI)…

3 minggu ago