Hukum & Kriminal

Komplotan Pencuri Emas di Pasuruan Dibekuk. Sasar Rumah Tetangga Demi Danai Konsumsi Sabu bersama

Pasuruan, Swaralin.id – Kepolisian Sektor Gempol mengungkap komplotan pencurian emas yang menyasar dua rumah warga di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senen. (8/12/2025).

Para pelaku berjumlah tujuh orang dan seluruhnya berdomisili di desa yang sama dengan korban diduga telah beraksi dengan memanfaatkan kondisi rumah sedang kosong untuk membobol masuk dan menggasak perhiasan emas serta uang tunai.

Empat pelaku telah berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Hasil pencurian mereka jual, dan uangnya digunakan untuk membeli sabu serta berpesta miras.

Keempat tersangka yang telah diamankan—berinisial M-M, M-T, Y-S, dan H-S—ditangkap pada Senin siang. Mereka merupakan satu komplotan yang terlibat dalam dua kasus pencurian berbeda. Aksi pertama terjadi pada 23 Juni 2025 di rumah Saifuddin.

Dalam kejadian itu, pelaku menggondol 86,350 gram perhiasan emas serta uang tunai Rp1 juta. Aksi kedua berlangsung pada 28 September 2025 di rumah Sukayati, yang mengalami kerugian 91 gram emas dan uang tunai Rp200 ribu. Kedua korban tinggal satu desa dengan para pelaku.

Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugroho, menyebut aksi pencurian ini terbilang nekat karena para pelaku tanpa ragu membobol rumah tetangga mereka sendiri.

“Para pelaku memantau rumah yang sedang kosong, kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa total ada tujuh orang yang terlibat, empat sudah ditangkap, tiga masih dalam pengejaran.

Dalam komplotan tersebut, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah, ada yang mengawasi situasi dari luar, serta ada yang bertugas membuka akses masuk. Setelah perhiasan dan uang tunai berhasil mereka ambil, barang curian kemudian dijual, dan hasilnya dibagi sesuai peran masing-masing.

M-M, yang berperan sebagai eksekutor, diketahui merupakan residivis kasus pencurian ayam. Kepada penyidik, ia mengaku nekat kembali melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan mengonsumsi sabu.

“Rumah tetangga pun dibobol, yang penting ada uang beli sabu,” tuturnya.

Keempat pelaku pencurian emas itu dirilis bersamaan dengan dua tersangka kasus pencurian sepeda motor. Seluruh tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3E, 4E, dan 5E KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. (bra/kin) 

Admin

Recent Posts

Kenal Sepekan dari Aplikasi Kencan, Pemuda 23 Tahun di Pasuruan Diduga Bawa Kabur Motor Pria yang Baru Ditemuinya

Pasuruan, Swaralin.id - Perkenalan singkat melalui aplikasi kencan berujung di kantor polisi. Seorang pemuda berusia…

9 jam ago

Menjahit Harmoni dari Pinggir Kawasan Industri: PT Tirta Fresindo Jaya Pasuruan 3 Berkurban untuk Warga

Pasuruan, Swaralin.id -  Di tengah momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang sarat makna…

2 hari ago

Kas Pasar Randupitu Belum Tuntas. Sekdes Ungkap Janji Eks Kepala Pasar yang Tak Kunjung Dipenuhi buka suara “begini kelarifikasinya”

Pasuruan, Swaralin.id - Polemik dugaan tidak utuhnya penyerahan dana kas Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol,…

3 hari ago

Pergantian Pengurus Pasar Desa Randupitu Menyisakan Luka. Selisih Dana Rp6,8 Juta Jadi Sorotan

Pasuruan, Swaralin.id -  Polemik pengelolaan keuangan Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menyeruak ke…

6 hari ago

Patroli URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota Gagalkan Dugaan Aksi Pemerasan di Wilayah Panggungrejo

Pasuruan, Swaralin.id – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan…

1 minggu ago

Tak Sekadar Olahraga, KORMI Pasuruan Bangun Peta Kebugaran Masyarakat untuk Masa Depan

Pasuruan, Swaralin.id - Upaya membangun masyarakat yang sehat dan produktif tak lagi berhenti pada kampanye hidup…

2 minggu ago