6 pelaku yang berhasil di amankan Satreskrim Polsek Gempol. 1 DPO
Pasuruan, Swaralin.id – Kepolisian Sektor Gempol mengungkap komplotan pencurian emas yang menyasar dua rumah warga di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senen. (8/12/2025).
Para pelaku berjumlah tujuh orang dan seluruhnya berdomisili di desa yang sama dengan korban diduga telah beraksi dengan memanfaatkan kondisi rumah sedang kosong untuk membobol masuk dan menggasak perhiasan emas serta uang tunai.
Empat pelaku telah berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Hasil pencurian mereka jual, dan uangnya digunakan untuk membeli sabu serta berpesta miras.
Keempat tersangka yang telah diamankan—berinisial M-M, M-T, Y-S, dan H-S—ditangkap pada Senin siang. Mereka merupakan satu komplotan yang terlibat dalam dua kasus pencurian berbeda. Aksi pertama terjadi pada 23 Juni 2025 di rumah Saifuddin.
Dalam kejadian itu, pelaku menggondol 86,350 gram perhiasan emas serta uang tunai Rp1 juta. Aksi kedua berlangsung pada 28 September 2025 di rumah Sukayati, yang mengalami kerugian 91 gram emas dan uang tunai Rp200 ribu. Kedua korban tinggal satu desa dengan para pelaku.
Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugroho, menyebut aksi pencurian ini terbilang nekat karena para pelaku tanpa ragu membobol rumah tetangga mereka sendiri.
“Para pelaku memantau rumah yang sedang kosong, kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa total ada tujuh orang yang terlibat, empat sudah ditangkap, tiga masih dalam pengejaran.
Dalam komplotan tersebut, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah, ada yang mengawasi situasi dari luar, serta ada yang bertugas membuka akses masuk. Setelah perhiasan dan uang tunai berhasil mereka ambil, barang curian kemudian dijual, dan hasilnya dibagi sesuai peran masing-masing.
M-M, yang berperan sebagai eksekutor, diketahui merupakan residivis kasus pencurian ayam. Kepada penyidik, ia mengaku nekat kembali melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan mengonsumsi sabu.
“Rumah tetangga pun dibobol, yang penting ada uang beli sabu,” tuturnya.
Keempat pelaku pencurian emas itu dirilis bersamaan dengan dua tersangka kasus pencurian sepeda motor. Seluruh tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3E, 4E, dan 5E KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. (bra/kin)
Pasuruan, Swaralin.id - Pemerintah Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, menggelar Karnaval Seni…
PASURUAN, Swaralin.id – Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Pasuruan masih menjadi persoalan…
PASURUAN KOTA, Swaralin.id – Gedung DPRD Kota Pasuruan disegel massa mahasiswa pada Kamis (24/9/2026) malam.…
PASURUAN | SWARALIN.ID – DPRD Kota Pasuruan resmi mengesahkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026…
PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID – Dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun…
PASURUAN, Swaralin.id – Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097 menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan…