Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahNasionalPolitik

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 1,3 Miliar ke Pemkab Pasuruan, Bupati Janji untuk Kepentingan Publik

129
×

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 1,3 Miliar ke Pemkab Pasuruan, Bupati Janji untuk Kepentingan Publik

Sebarkan artikel ini
Bupati Pasuruan saat menerima lembaran kertas dari direktur labuksi KPK
Example 468x60

PASURUAN, SWARALIN.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp 1,3 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Penyerahan aset dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) pada Kamis, 6 November 2025, sebagai bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam mengembalikan hasil tindak pidana korupsi untuk kemanfaatan publik.

Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah seluas sekitar 300 meter persegi di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Prosesi serah terima dilakukan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo.

Baca Juga :  Alat Setrum Bermasalah, Pria Probolinggo Tewas saat Mencari Ikan di Pasuruan

“Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada Pemkab Pasuruan berupa sebidang tanah,” ujar Bupati Rusdi usai acara.

Rusdi memastikan, aset hibah tersebut tidak akan dibiarkan menganggur. Ia berjanji akan memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga :  Diduga Pungli Berkedok Sumbangan Resahkan Wali Murid SMPN 1 Rejoso

“Ini merupakan amanah yang akan kami manfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat Pasuruan,” tegasnya. Rabu. (6/11/2025)

KPK menegaskan bahwa penyerahan aset rampasan ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola aset negara yang transparan dan produktif. Melalui mekanisme PSP, barang rampasan yang sebelumnya disita dalam perkara korupsi kini dialihkan menjadi aset bermanfaat bagi daerah.

Baca Juga :  Sabet Prestasi Ganda OPS Tumpas Semeru 2025. Satresnarkoba Polres Pasuruan "Ungkap Kasus dan TPPU Kinclong" Kokohkan Posisi Di Polda Jatim

Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah nyata lembaganya untuk memastikan hasil pemberantasan korupsi memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

“Aset rampasan negara tidak boleh berhenti di meja hukum. Ia harus kembali menjadi bagian dari pembangunan,” ujarnya.

Dengan penyerahan ini, KPK berharap Pemkab Pasuruan dapat menjadi contoh pengelolaan aset rampasan yang efektif dan berorientasi pada kesejahteraan publik. (Ach)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *