Daerah

KPU Pasuruan Jadwalkan Syarat Ketentuan Yang Maju Bagi Calon Indenpendent

PASURUAN | SWARALIN – Sosialisasi jadwal dan tahapan penyerahan perayaratan untuk memnuhi dukungan pemilihan calaon bupati dan wakil bupati Pasuruan Tahun 2024 (KPU) Komisi Pemilihan Umum menggelar acar di kantor KPU lantai 2 Kabupaten Pasuruan, selasa (07/05/2024)

Kegiatan sosialisasi agar memahami dalam memenuhi persyaratan bagi calon bupati yang maju tidak melalui partai atau calon indenpendent harus melengkapi syarat sebagai bacalon bupati dan wakilnya.

Dalam aturan calon indenpendent komisioner KPU Fatimatus Zahro menjelaskan sebagai divisi teklknis penyelenggaraan di wajibkan mempunyai pendukung 78.690 terutama harus terpenuhi yang di tentukan penjadwalan mulai tanggal 8 mei sampai tanggal 12 mei 2024 terhitung 4 hari terang walimatua

“Jadi calon indenpendent atau perorangan ada waktu 4 hari mulai tanggal 8 mei sampai 12 mei jumlah ppendukungnya 78.690 orang sesuai peraturan dari KPU

Mengenai ketentuan tersebut bisa di lihat di laman webset resmi KPU yang sudah tertuang dalam surat pengumuman resmi
Nomor : 153/PP.06.2-PU /35/2024

Bagi calon indenpendent apabila mendapati
Kendala bisa lngsung berkoordinasi dengan KPU yang akan maju mencalon kan diri agar segera mempersiapkan persyaratanya baik itu secara administrasi serat jumlah pendukung yang sudah di tentukan atau bisa mengakses melalui aplikasi SiLONKADA dan bisa langsung ke kantor KPU, imbuh Zahro.

Di tambahkan pula bagi masyarakat yang ingin mengetahui bisa mengakses situs https://bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD

Siapa saja yang lolos dari calon perseorangan yang resmi memenuhi syarat dan sudah terdaftar sebagai calon Bupati Pasuruan.

Selanjutnya kami Komisioaner pemilihan umum (KPU) memohon do’a dalam seleksi agar bissa lolos seleksi yang sudah masuk 10 besar bisa terpilih kembali dan mendapat amanah melanjutkan tahun 2024 – 2029 sebagai Komisioner KPU. (Arie/Red)

Admin

Recent Posts

Karnaval Oro-Oro Ombo Kulon Bukan Sekadar Hiburan, Seni dan Budaya Jadi Pesan Utama

Pasuruan, Swaralin.id -  Pemerintah Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, menggelar Karnaval Seni…

3 hari ago

6,1 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai dan 3.007 Liter MMEA Ilegal Ditindak di Pasuruan

PASURUAN, Swaralin.id – Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Pasuruan masih menjadi persoalan…

5 hari ago

Anggaran Rumah Dinas Rp522 Juta Jadi Sorotan: Mahasiswa Segel DPRD Kota Pasuruan Di Tengah Krisis Warga

PASURUAN KOTA, Swaralin.id – Gedung DPRD Kota Pasuruan disegel massa mahasiswa pada Kamis (24/9/2026) malam.…

6 hari ago

‎APBD Perubahan 2026 Kota Pasuruan Disahkan, Ketua DPRD: Seluruh Fraksi Dapat Menerima

‎PASURUAN | SWARALIN.ID – DPRD Kota Pasuruan resmi mengesahkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026…

6 hari ago

Polres Pasuruan Kota Teguhkan Komitmen Keselamatan Lewat Apel Ikrar di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

  PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID – Dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun…

1 minggu ago

Bukan Sekadar Seremonial, Bupati Pasuruan Tuntut Kinerja Nyata di Hari Jadi ke-1097

PASURUAN, Swaralin.id – Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097 menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan…

2 minggu ago