Daerah

Kuasa Hukum Indra Bayu SH Menolak Hasil PS Hanya Bukti Gambar Yang Tidak Bisa Di Pertanggung Jawabkan

KOTA PASURUAN | SWARALIN – Pengadilan Negeri Kota Pasuruan menggelar sidang ke sembilan dalam perkara nomor: 4/Pdt.G/2024/PN Psr pada hari Jum’at (21/06/24) pagi memasuki babak baru. Pasalnya sidang kali ini yaitu sidang Pemeriksaan Setempat (PS).

Dalam hal ini menerangkan, sidang kali ini Pemeriksaan Setempat (PS) dilaksanakan setelah pemeriksaan perkara sudah masuk tahap pembuktian. Sidang ini sebagai bagian untuk menemukan alat bukti, apakah bukti keterangan saksi, saksi ahli, bukti surat (misalnya hasil pengukuran).

Kudus Surya Dharma S.H selaku Kuasa Hukum tergugat menyatakan bahwa sidang kali imi adalah sidang Pemeriksaan Setempat (PS).

“Ya sidang kali ini sidang Pemeriksaan Setempat, meninjau di lokasi tentang batas-batas sesuai apa tidak dengan alat buktinya. Namun banyak sekali kejanggalan apa yang disampaikan oleh penggugat tidak sesuai dengan sertifikat,” katanya.

Sementara itu Kuasa Hukum tergugat Indra Bayu S.H yang merupakan owner IDR Law Firm juga menyampaikan bahwa, “Harus sesuai dengan sertifikat, pada sidang PS ini sertifikat asli tidak pernah ditunjukkan. Cuman fotokopi dan mengklaim adalah buku tanah yang dikeluarkan oleh pertanahan. Yang ditunjukkan kepada kita itu hanya sebuah gambar yang tidak jelas siapa yang bertanggung jawab. Yang kedua hanya pertanahan yang mengetahui batas-batas sesuai dengan di sertifikat,” urainya.

Lebih lanjut dirinya tidak mengakui satupun alat bukti yang dikeluarkan oleh penggugat, karena penggugat hanya membawa gambar yang tidak jelas siapa yang bertanggungjawab.

“Karena tidak ada unsur dari BPN Kota Pasuruan, sehingga kami tidak mengakui satupun alat bukti yang dikeluarkan oleh penggugat. Semoga putusan di tolak oleh majelis hakim,” jelasnya.

Terkait gambar, Kudus Surya Dharma, S.H menambahkan memang harus ada pihak yang ahli dalam melihat gambar yaitu BPN

“Oleh karena hal ini, tadi diklaim oleh penggugat gambar tersebut dikeluarkan oleh pihak BPN, seharusnya BPN harus dihadirkan biar penunjukan ini tidak secara asumsi. Dan kami menolak hasil dari Pemeriksaan Setempat (PS) ini yang diterangkan oleh penggugat karena tidak ada ahli yang menerangkan gambar tersebut,” tegasnya.

Selanjutnya di jadwalkan pada hari Senin (24/6/24) mendatang akan digelar sidang dengan menghadirkan saksi-saksi oleh penggugat.(Arie)

Admin

Recent Posts

Karnaval Oro-Oro Ombo Kulon Bukan Sekadar Hiburan, Seni dan Budaya Jadi Pesan Utama

Pasuruan, Swaralin.id -  Pemerintah Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, menggelar Karnaval Seni…

10 jam ago

6,1 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai dan 3.007 Liter MMEA Ilegal Ditindak di Pasuruan

PASURUAN, Swaralin.id – Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Pasuruan masih menjadi persoalan…

3 hari ago

Anggaran Rumah Dinas Rp522 Juta Jadi Sorotan: Mahasiswa Segel DPRD Kota Pasuruan Di Tengah Krisis Warga

PASURUAN KOTA, Swaralin.id – Gedung DPRD Kota Pasuruan disegel massa mahasiswa pada Kamis (24/9/2026) malam.…

3 hari ago

‎APBD Perubahan 2026 Kota Pasuruan Disahkan, Ketua DPRD: Seluruh Fraksi Dapat Menerima

‎PASURUAN | SWARALIN.ID – DPRD Kota Pasuruan resmi mengesahkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026…

4 hari ago

Polres Pasuruan Kota Teguhkan Komitmen Keselamatan Lewat Apel Ikrar di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

  PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID – Dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun…

5 hari ago

Bukan Sekadar Seremonial, Bupati Pasuruan Tuntut Kinerja Nyata di Hari Jadi ke-1097

PASURUAN, Swaralin.id – Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097 menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan…

1 minggu ago