PASURUAN | SWARALIN – Agen rokok tanpa pita cukai (ilegal) tak pernah jerah walaupun sudah pernah kena sanksi atau penyitaan oleh pihak bea cukai masih saja beroperasi atau melakukan transaksi jual beli di bawah jembatan layang perbatasan Pasuruan – Malang tepatnya Jl. Achmad Yani, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Senin (03/06/2024)
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai sepertinya sudah menjamur di wilayah lawang malang tak tesentuh hukum hingga sampai saat ini masih bebas berjualan.
Hasil investigasi awak media ke lokasi agen penjual dan penyedia rokok iilegal dalam pengamatan ada beberapa macam merk tanpa pita cukai yang sudah siap di edarkan dengan harga yang berfariasi serta penjualan yang bebas baik kelas agen maupun eceran.
Sementara penjaga toko ketika ditanya tak mau komentar ke awak media hanya menjawab” Langsung saja kerumah Nunung pemiliknya di sebrang jalan itu jangan tanya disini.” Katanya.
Tak berselang lama nunung saat di konfirmasi di dalam rumahnya menyampaikan kalau toko itu miliknya juga sudah pernah kena razia bahkan pernah di sita ribuan batang rokok juga denda oleh pihak cukai dan polsek juga tau sehingga mengalami kerugian di perkirakan 75 ℅ yang di sita dan sisanya saya jual.” ungkap nunung.
“Betul mas toko itu milik saya tapi sekarang tinggal sedikit karena sudah pernah di sita dan denda oleh bea cukai dan yang sekarang saya lanjutkan jualan buat mengganti denda cuma sekarang tinggal 15 macam merk rokok yang iilegal itu setiap hari biasanya habis kadang juga masih ada sisanya.
Dalam hal ini di anggap melamggar hukum dan menimbulkan kerugian negara mempergunakan menjual, menawarkan menyediakan untuk di jual atau mengimpor tanda pelunasan pita cukai yang sudah di pakai (pita cukai bekas pakai).
Sementara itu pihak yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai ( polos) akan di kenakan sanksi sesuai dengan pasal 54 UU cukai. Adapun pidana yang di kenakan penjara 1 tahun hingga 5 tahun atau denda 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya di bayar. (Tim/Red)