Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BisnisNasionalPemerintahan

Libatkan Difabel, Kanwil DJP Jatim III Gelar Business Development Service Pajak Bersyarat

205
×

Libatkan Difabel, Kanwil DJP Jatim III Gelar Business Development Service Pajak Bersyarat

Sebarkan artikel ini
Kakanwil DJP Jatim III Tri Bowo (tengah) bersama jajaran pengurusnya, pendamping Difabel, Owner Titiek Tenger Joko Rendi (kemeja hitam) serta anak-anak Difabel/Istimewa (Dok.Doni Kurniawan)
Example 468x60

MALANG | SWARALIN – Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional yang jatuh tepat pada 3 Desember 2024. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III menyelenggarakan Business Development Service Pajak Bersyarat.

Kegiatan yang diikuti para pelaku UMKM binaan dari Kanwil DJP Jatim III, Dinas Koperindag Kota Malang, dan Yayasan Tithiek Tenger berlangsung, Kamis, (5/12/2024) pagi.

Example 300x600
Kanwil DJP Jatim III Tri Bowo kenakan mahkota wayang orang hasil karya pelaku UMKM. (Dok.Doni Kurniawan)

Adapun maksut dan tujuannya guna meningkatkan ketrampilan pelaku UMKM sehingga dapat mendorong pengembangan usaha. Selain itu, mensosialisasikan hak dan kewajiban untuk meningkatkan kesadaran dan keterbukaan serta kepatuhan pelaku UMKM terhadap pajak.

Serangkaian acara dikemas dengan penampilan tari tradisional persembahan anak-anak Difabel. Disamping itu ada pameran produk UMKM mulai olahan makanan, kaos, lukisan, topeng, jasa sewa kostum dan sebagainya.

Dikesempatan ini, Kanwil DJP Jatim III juga menyampaikan materi pelatihan foto dan managemen media sosial pemasaran produk. Tidak ketinggalan materi sisipan yakni hak dan kewajiban selaku pelaku UMKM, terakhir Display produk.

Baca Juga :  Skandal Hukum Mojokerto: Pencuri Kabel Negara Dibebaskan, TNI merasa Di abaikan dan tak di hargai
Salah satu anak Difabel memberikan cindera mata hasil karyanya kepada Kakanwil DJP Jatim III Tri Bowo. (Dok.Doni Kurniawan)

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III Tri Bowo, ST, MM, menyampaikan agar semua memahami bahwa pelaku UMKM tulang punggung perekonomian di Indonesia. Namun tantangan untuk berkembang masih sering dihadapi oleh para pelaku UMKM, terutama dari kelompok penyandang disabilitas.

“Mengingat masih banyak tantangan yang dihadapi pelaku UMKM khususnya dari penyandang Disabilitas, maka dari itulah dalam memberikan kesetaraan hak untuk semua, Kanwil DJP Jatim III mengadakan Business Development Service Pajak Bersyarat. Dimana rutin diadakan sejak tahun 2022 tepatnya bulan Desember bersamaan momentum Hari Disabilitas Internasional,” tuturnya.

Ia mempercayai potensi penyandang disabilitas sangat besar, terlebih derasnya dukungan dari semua pihak. Sehingga dapat memberikan kontribusi luar biasa bagi masyarakat. Oleh karena itu, Tri Bowo berharap kegiatan tersebut, dapat menjadi langkah untuk menciptakan UMKM yang tepat inklusif dan berdaya saing tinggi.

Baca Juga :  RSUD Bangil Raih Juara II Di Lomba Inovasi INOPAMAS 2025 Berkat Program “Jelita Siaga”

“Memberikan edukasi kepada Wajib Pajak (WP) merupakan kewajiban dan kegiatan rutin kami, untuk mewujudkan admistrasi dan kepatuhan perpajakan. Disini kita akan memperkenalkan perpajakan bagi bapak/ibu pelaku UMKM. Satu hak perpanjakan yg bapak ibu dapat manfaatkan adalah fasilitas UMKM,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan untuk UMKM dengan omzet di bawah 500 juta, tidak wajib membayar pajak. Fasilitas inilah yang kemudian merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk menciptakan UMKM yang berdaya saing.

“Kami percaya setiap tantangan salah satu kesempatan untuk terus tumbuh dan berkembang. Keterbatasan bapak ibu dapat ditembus dengan ketekunan dan pantang menyerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Owner Tithiek Tenger Joko Rendi yang tutur serta hadir memeriahkan acara, berharap agar kelak kaum Difabel bisa mandiri ada kesetaraan, terlibat dalam program pemerintahan.

Baca Juga :  Pagar Nusa Cabang Bangil Mendulang Trophy Juara Umum 2 dan Juara Umum 3 kelas Pra Remaja di Pasuruan Kidz Competition

“Setahu saya kini sudah ada perda bahwa lembaga pemerintah dan swasta wajib membeli atau menggunakan karya anak Difabel sebanyak 20 persen. Sehingga bisa menunjang segala kebutuhannya. Tentu ini sesuatu yang bagus dan bermanfaat,” kata Jokren sapaan akrabnya.

Jokren mengaku selama berkecimpung di dunia Difabel banyak peluang yang terbuka, dalam mengembangkan bakat mereka.

“Alhamdulillah selama ini kita banyak diberi peluang dan referensi baik dari lingkup akademisi maupun Pemerintah Kota Malang. Lebih menariknya lagi kita diberi ruang untuk toko Difabel di Gedung DPRD. Guna mengakomordir hasil karya anak-anak istimewa tersenut,” tandasnya.

Seperti diketahui bersama fasilitas ruang toko Difabel di dalam Gedung DPRD Kota Malang itu, bernama Difabel Market atau disingkat D’Mart satu-satunya di Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *