Pemerintahan

Permintaan Pengosongan Bangunan di Sumberdawesari Tuai Polemik, Kewenangan Kades Dipertanyakan

Pasuruan, swaralin.id – Permintaan pengosongan bangunan di Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, menuai polemik di tengah masyarakat. Surat pernyataan yang dikeluarkan Kepala Desa Sumberdawesari dinilai melampaui kewenangan pemerintah desa.

Surat tersebut berisi permintaan pengosongan bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan alasan akan digunakan sebagai kantor pasar desa. Padahal, bangunan tersebut telah bertahun-tahun dimanfaatkan warga sebagai tempat berdagang.

“Bangunan itu sudah lama dipakai warga untuk berjualan tahu dan kebutuhan lainnya. Tidak hanya satu, ada banyak bangunan lain yang juga digunakan warga untuk mencari nafkah,” ujar Sodiq, warga setempat.

Polemik muncul karena lahan yang dimaksud bukan aset desa. Surat pernyataan tersebut ditandatangani Kepala Desa Sumberdawesari Edi Winarko, Ketua BPD, serta perwakilan paguyuban dan pengurus pasar.

Sejumlah warga menilai langkah itu tidak etis dan berpotensi menyalahi aturan. Tokoh masyarakat Sumberdawesari, H. Bari, menyayangkan sikap pemerintah desa.

Ia mempertanyakan dasar hukum desa mengeluarkan permintaan pengosongan bangunan di atas aset yang bukan milik desa.

“Kami heran, apa dasar pemerintah desa mengurusi bangunan yang bukan aset desa,” kata Bari, Rabu (14/1/2026).

Menanggapi hal tersebut, pegiat pemerintahan sekaligus advokat, Damoanto, SH, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan atas lahan atau bangunan yang merupakan aset pemerintah daerah.

“Jika saluran irigasi itu milik pemerintah daerah atau provinsi, maka kewenangan penertiban ada pada dinas terkait seperti PUPR dan Satpol PP,” ujar Damoanto.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa.

Menurut dia, tindakan penertiban atau pembongkaran hanya dapat dilakukan oleh Satpol PP sesuai wilayah administrasi aset tersebut.

“Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi paksa,” kata Damoanto.(Kin/din)

Redaksi

Recent Posts

Polres Pasuruan Kota Gelar ‘PIRAMIDA’, Pererat Sinergi dengan Insan Pers

KOTA PASURUAN | SWARALIN.ID – Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., menggelar…

14 jam ago

Polres Pasuruan Kota Salurkan Makanan Bergizi untuk 1.635 Pelajar di 11 Sekolah

KOTA PASURUAN | SWARALIN.ID – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa…

3 hari ago

Ratusan Warga Semarakkan Valencia Run sebagai Pembuka Hari Jadi ke-340 Kota Pasuruan

KOTA PASURUAN | SWARALIN.ID – Semangat kebersamaan dan hidup sehat mewarnai Valencia Run yang digelar di…

4 hari ago

PMII Pasuruan Resmi Dilantik, Wakil Bupati Pasuruan Gus Shobih: Jangan Berhenti di SK, Kader Harus Hadir di Tengah Ketimpangan

Kota Pasuruan, Swaralin.id - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Pasuruan resmi…

4 hari ago

Sebulan Jalan di Tempat, Pelapor Pengeroyokan akan Kirimi karangan Bunga atas Lambannya Kinerja Satreskrim Polres Pasuruan

Pasuruan, Swaralin.id - Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Yosia Calvin Pangalela menuai sorotan tajam.…

6 hari ago

Dump Truk Rem Blong Terjang Kendaraan Parkir di Pasuruan: Evakuasi Korban Dramatis, 1 Orang Tewas

Kota Pasuruan, Swaralin.id - Jalan raya kembali menjadi saksi betapa rapuhnya keselamatan ketika kendaraan berat…

6 hari ago