Pasuruan, swaralin.id – Permintaan pengosongan bangunan di Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, menuai polemik di tengah masyarakat. Surat pernyataan yang dikeluarkan Kepala Desa Sumberdawesari dinilai melampaui kewenangan pemerintah desa.
Surat tersebut berisi permintaan pengosongan bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan alasan akan digunakan sebagai kantor pasar desa. Padahal, bangunan tersebut telah bertahun-tahun dimanfaatkan warga sebagai tempat berdagang.
“Bangunan itu sudah lama dipakai warga untuk berjualan tahu dan kebutuhan lainnya. Tidak hanya satu, ada banyak bangunan lain yang juga digunakan warga untuk mencari nafkah,” ujar Sodiq, warga setempat.
Polemik muncul karena lahan yang dimaksud bukan aset desa. Surat pernyataan tersebut ditandatangani Kepala Desa Sumberdawesari Edi Winarko, Ketua BPD, serta perwakilan paguyuban dan pengurus pasar.
Sejumlah warga menilai langkah itu tidak etis dan berpotensi menyalahi aturan. Tokoh masyarakat Sumberdawesari, H. Bari, menyayangkan sikap pemerintah desa.
Ia mempertanyakan dasar hukum desa mengeluarkan permintaan pengosongan bangunan di atas aset yang bukan milik desa.
“Kami heran, apa dasar pemerintah desa mengurusi bangunan yang bukan aset desa,” kata Bari, Rabu (14/1/2026).
Menanggapi hal tersebut, pegiat pemerintahan sekaligus advokat, Damoanto, SH, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan atas lahan atau bangunan yang merupakan aset pemerintah daerah.
“Jika saluran irigasi itu milik pemerintah daerah atau provinsi, maka kewenangan penertiban ada pada dinas terkait seperti PUPR dan Satpol PP,” ujar Damoanto.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa.
Menurut dia, tindakan penertiban atau pembongkaran hanya dapat dilakukan oleh Satpol PP sesuai wilayah administrasi aset tersebut.
“Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi paksa,” kata Damoanto.(Kin/din)
KOTA PASURUAN | SWARALIN.ID – Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., menggelar…
KOTA PASURUAN | SWARALIN.ID – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa…
KOTA PASURUAN | SWARALIN.ID – Semangat kebersamaan dan hidup sehat mewarnai Valencia Run yang digelar di…
Kota Pasuruan, Swaralin.id - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Pasuruan resmi…
Pasuruan, Swaralin.id - Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Yosia Calvin Pangalela menuai sorotan tajam.…
Kota Pasuruan, Swaralin.id - Jalan raya kembali menjadi saksi betapa rapuhnya keselamatan ketika kendaraan berat…