PASURUAN, SWARALIN.ID – Dalam kehidupan bermasyarakat, kita sering diingatkan oleh pepatah “mulutmu harimaumu,” yang mengajarkan untuk berhati-hati dalam berkata. Di era digital saat ini, ungkapan tersebut telah berkembang menjadi “Jarimu harimaumu,” yang mengingatkan kita untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Fenomena ini mencuat setelah Kepala Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, mengunggah sebuah postingan di platform WhatsApp yang memuat foto keluarga salah satu warganya, Gunarso, beserta komentar yang tidak sepatutnya tersebar di grup-grup WhatsApp maupun story pribadinya. Dalam postingannya, beliau menuliskan, “Kalau ada orang ini ke kantor Kelurahan, Desa, maupun Kecamatan, tidak usah ditanggapi karena dia mengalami keterbelakangan mental atau gangguan jiwa.” Pernyataan ini memicu kemarahan warga, terutama di Kelurahan Prigen, dan menjadi polemik yang berkembang.
Untuk mencari solusi atas pernyataan yang kontroversial tersebut, puluhan warga Kelurahan Prigen, bersama dengan tokoh masyarakat, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta pengurus LPM, mendatangi kantor Kecamatan Prigen pada Senin (17/03/2025). Mereka menuntut agar Kepala Kelurahan Prigen menarik kembali pernyataan yang telah disampaikan dan mengklarifikasinya secara terbuka, serta meminta permintaan maaf tertulis kepada keluarga korban. Selain itu, mereka juga meminta agar Lurah Prigen mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahannya.
Dalam audiensi yang berlangsung, Ketua LPM Kelurahan Prigen, Simon, menyampaikan bahwa kedatangannya ke kantor Kecamatan Prigen bertujuan untuk merembuk dan mencari jalan keluar terkait permasalahan ini. “Postingan yang dimuat oleh Bu Lurah di media sosial dinilai mengandung unsur fitnah dan penyebaran informasi yang tidak benar, disertai penghinaan dan kata-kata yang menyakiti hati keluarga korban,” ujarnya. Pernyataan tersebut merujuk pada rapat yang digelar pada 16 Maret 2025 di balai RW 01 Ngemplak.
Sementara itu, pihak keluarga Gunarso mengungkapkan rasa kecewa dan kemarahannya. Mereka merasa tersinggung dengan tuduhan bahwa anggota keluarga mereka mengalami gangguan jiwa. “Adik saya hanya mengalami gangguan pendengaran dan bicara yang tidak lancar. Sejak lahir memang demikian. Jika ada yang mengatakan dia memiliki gangguan jiwa, kami sangat keberatan,” ujar keluarga Gunarso. Mereka menegaskan bahwa pernyataan Lurah Prigen sangat tidak etis dan tidak layak disampaikan tanpa terlebih dahulu memahami latar belakang keluarga.
Keluarga korban juga menyampaikan harapan agar pemimpin di Kelurahan Prigen lebih bijaksana dalam bertindak dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. “Kami berharap Bu Lurah menyadari kesalahannya dan meminta maaf,” ujar perwakilan keluarga dengan tegas.
Akhmad Budiono, Plt. Camat Prigen, S.Kep, Ns, MM, menyampaikan permohonan maaf atas nama Lurah Prigen dan berjanji untuk menindaklanjuti masalah ini dengan berkomunikasi dengan pimpinan. “Kami akan memberi surat peringatan kepada Bu Lurah dan menonaktifkan beliau dari tugasnya di Kelurahan Prigen. Pelayanan administratif akan ditangani oleh Kasi Pemerintahan,” katanya.
Meskipun ada tuntutan dari warga agar Lurah Prigen mengundurkan diri secara resmi, hal tersebut akan mengikuti prosedur birokrasi yang ada dan akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak yang berwenang.
Pada akhir mediasi, Samiaji, Kasi Pemerintahan, menyampaikan bahwa Lurah Prigen akan dinonaktifkan untuk sementara waktu, dan pelayanan administratif akan dialihkan. Proses ini berakhir dengan lancar meskipun ada ketidakpuasan dari sebagian warga yang menginginkan pernyataan pengunduran diri tertulis dari Lurah Prigen. (ach/ofy)