PASURUAN, SWARALIN.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap seorang pria berinisial NO (44), warga Dusun Belahan Jowo, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Polisi menyita total 9,2 gram sabu dalam penangkapan yang dilakukan pada Jumat malam, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Gempol. Laporan itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok, menjelaskan bahwa tersangka NO diamankan saat berada di rumahnya. Saat penggeledahan, polisi menemukan empat poket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam rumah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Iptu Yoyok mewakili Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Rabu (22/10/2025).
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa NO berperan aktif sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu dan menjadi bagian dari jaringan peredaran yang masih diselidiki lebih lanjut.
Dalam keterangannya kepada penyidik, NO mengaku menjual sabu dengan keuntungan Rp1 juta per gram. Selain keuntungan finansial, tersangka juga mendapatkan akses menggunakan sabu secara gratis dari pemasoknya.
“Motif ekonomi menjadi alasan utama pelaku, namun penggunaan pribadi juga menjadi faktor yang memperkuat keterlibatan tersangka dalam jaringan ini,” ungkap Iptu Yoyok.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:
4 (empat) poket sabu dengan berat netto:
• 3,370 gram
• 2,885 gram
• 2,585 gram
• 0,381 gram
Total berat 9,221 gram
1 timbangan elektrik warna hitam
1 sedotan berbentuk scrop
1 klip plastik kosong
1 dompet warna coklat
1 ponsel Realme warna silver
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka NO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pasal tersebut, pelaku terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati apabila terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba berskala besar.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Yoyok, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Peredaran narkoba bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Kami terus mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegas Yoyok.
Selain penegakan hukum, Polres Pasuruan juga terus menggencarkan penyuluhan dan kampanye bahaya narkoba di berbagai kalangan masyarakat, sekolah, dan tempat kerja. Langkah ini diharapkan mampu membangun kesadaran bersama untuk memutus rantai peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba memerlukan kolaborasi semua pihak—baik aparat, pemerintah daerah, maupun masyarakat. Dengan dukungan informasi dan partisipasi warga, Polres Pasuruan optimistis dapat menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba dan aman bagi generasi penerus bangsa. (bra/kin/ach)

















