Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 9,2 Gram di Gempol “Polisi Buru Pemasok Utama”

PASURUAN, SWARALIN.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap seorang pria berinisial NO (44), warga Dusun Belahan Jowo, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Polisi menyita total 9,2 gram sabu dalam penangkapan yang dilakukan pada Jumat malam, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Gempol. Laporan itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok, menjelaskan bahwa tersangka NO diamankan saat berada di rumahnya. Saat penggeledahan, polisi menemukan empat poket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam rumah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Iptu Yoyok mewakili Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Rabu (22/10/2025).

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa NO berperan aktif sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu dan menjadi bagian dari jaringan peredaran yang masih diselidiki lebih lanjut.

Dalam keterangannya kepada penyidik, NO mengaku menjual sabu dengan keuntungan Rp1 juta per gram. Selain keuntungan finansial, tersangka juga mendapatkan akses menggunakan sabu secara gratis dari pemasoknya.

“Motif ekonomi menjadi alasan utama pelaku, namun penggunaan pribadi juga menjadi faktor yang memperkuat keterlibatan tersangka dalam jaringan ini,” ungkap Iptu Yoyok.

 

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:

4 (empat) poket sabu dengan berat netto:

• 3,370 gram

• 2,885 gram

• 2,585 gram

• 0,381 gram

Total berat 9,221 gram

1 timbangan elektrik warna hitam

1 sedotan berbentuk scrop

1 klip plastik kosong

1 dompet warna coklat

1 ponsel Realme warna silver

 

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka NO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pasal tersebut, pelaku terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati apabila terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba berskala besar.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Yoyok, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Peredaran narkoba bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Kami terus mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegas Yoyok.

Selain penegakan hukum, Polres Pasuruan juga terus menggencarkan penyuluhan dan kampanye bahaya narkoba di berbagai kalangan masyarakat, sekolah, dan tempat kerja. Langkah ini diharapkan mampu membangun kesadaran bersama untuk memutus rantai peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba memerlukan kolaborasi semua pihak—baik aparat, pemerintah daerah, maupun masyarakat. Dengan dukungan informasi dan partisipasi warga, Polres Pasuruan optimistis dapat menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba dan aman bagi generasi penerus bangsa. (bra/kin/ach) 

Admin

Recent Posts

Di Tengah Mahalnya Sayuran, Sat Polair Pasuruan Jadi Penolong Warga Lewat Panen Sendiri

Pasuruan, Swaralin.id -  Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Pasuruan Kota membagikan sayur-mayur hasil panen…

3 hari ago

Di Hari Juang TNI AD Kodim 0819/ Pasuruan Bersinergi Bersama Tenaga Medis, Operasi Katarak Massal di Pasuruan Diserbu Ratusan Pasien

Pasuruan, Swaralin.id - Gelombang kepedulian sosial kembali mengalir dari tubuh TNI AD. Dalam rangka Hari…

3 hari ago

Musholla Nyaris Roboh di Kejayan kini Disulap Layak oleh Polres Pasuruan dan Komunitas Punisher

Pasuruan, Swaralin.id  - Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan menunjukkan komitmen nyata dalam penguatan pelayanan publik melalui…

3 hari ago

Petugas Damkar Pasuruan Evakuasi Drone yang Tersangkut di Tower Air Bersejarah 20 Meter

Kota Pasuruan, Swaralin.id  - Sebuah drone milik warga Pasuruan yang tengah digunakan untuk mengambil gambar…

4 hari ago

Alumni SMANBA Ancam Gelar Aksi Demo Usai Permintaan Audiensi Soal Pengalihan Aset Tak Digubris Disdik Jatim

Surabaya, Swaralin.id - Ketidakpuasan memuncak di kalangan alumni SMAN Bangil (SMANBA) setelah permohonan audiensi mereka…

4 hari ago

Pemkot Pasuruan dan GSN Salurkan 100 Becak Listrik dari Presiden untuk Tukang Becak Lansia

KOTA PASURUAN | SWARALIN.ID - Pemerintah Kota Pasuruan bersama Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) secara resmi…

4 hari ago