Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Respon Aduan Masyarakat Polisi Amankan 9 Motor Tidak Sesuai Spektek Diduga Balap Liar di Ponorogo

69
×

Respon Aduan Masyarakat Polisi Amankan 9 Motor Tidak Sesuai Spektek Diduga Balap Liar di Ponorogo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PONOROGO | SWARALIN – Menindaklanjuti keluhan warga Masyarakat yang merasa resah adanya sekelompok pemotor dengan suara knalpot bising, Polres Ponorogo Polda Jatim menggelar razia.

Razia yang dipimpin oleh Kabagops Polres Ponorogo Kompol Edi Suyono dan Kasatsamapta Polres Ponorogo Iptu Dul Hajis. S.H. inipun berhasil mengamankan 9 motor yang tidak sesuai spesifikasi Teknik ( Spektek ).

Menurut Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo razia ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Ponorogo.

Baca Juga :  Mantan Pejabat Pendidikan Divonis 6 Tahun, Kejari Pasuruan Selamatkan Aset Negara Rp2,55 Miliar

“Ada laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan karena tidak sesuai spektek,” ujar AKBP Anton, Senin (27/5/2024).

Dalam razia tersebut, petugas menyasar beberapa lokasi yang kerap dijadikan ajang balap liar, seperti Jalan Trunojoyo, Jalan Jendral Ahmad Yani, Jalan Kh. Ahmad Dahlan, Jalan Juanda, Jalan Suromenggolo, Jalan Pramuka, dan Alun-alun Ponorogo.

Baca Juga :  PAC GP Ansor Kejayan Resmi Dilantik, Musyafa Safril Tegaskan Semboyan “Satu Barisan Satu Komando”

AKBP Anton menambahkan, razia ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pelantikan PC Pagar Nusa Bangil Masa Khidmat 2025–2030 Resmi Digelar, Teguhkan Komitmen Bela Ulama dan NKRI

Sementara itu untuk motor yang diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan catatan mengikuti sidang tilang dan mengganti aksesoris modifikasinya menjadi standart pabrikan.

Bagi yang tidak dilengkapi surat – suratnya, maka Polisi akan menindaklanjuti dengan mengecek ke regestrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.(Arie/Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *