Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahPeristiwa

Satlantas Polres Pasuruan Perketat WFA ASN Picu Lonjakan Dini Nataru, Truk Sumbu 3 Dilarang Total di Tol hingga 4 Januari mendatang

31
×

Satlantas Polres Pasuruan Perketat WFA ASN Picu Lonjakan Dini Nataru, Truk Sumbu 3 Dilarang Total di Tol hingga 4 Januari mendatang

Sebarkan artikel ini
Kasat lantas Polres Pasuruan AKP. Derie Fradesca didampingi Kanit Turjawali saat mengatur lalin di beberapa titik
Example 468x60

Pasuruan, Swaralin.id – Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 29–31 Desember 2025 diprediksi mempercepat gelombang pergerakan masyarakat jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Menyikapi potensi lonjakan kendaraan lebih awal, Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan menyiapkan langkah antisipatif dengan memperketat pembatasan angkutan barang. Minggu (21/12/2025)

Berdasarkan hasil Analisa dan Evaluasi (Anev) Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan pada 21 Desember 2025, terjadi perubahan signifikan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) pembatasan operasional kendaraan sumbu 3 ke atas. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kelancaran arus mudik dan wisata yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Rabu, 24 Desember 2025.

Baca Juga :  Penyegaran Parlemen Daerah Di Awal Tahun : DPRD Kabupaten Pasuruan Rombak Dua Fraksi

Dalam skema terbaru, kendaraan sumbu 3 ke atas dilarang melintas di seluruh ruas tol tanpa pengecualian waktu. Larangan berlaku 24 jam penuh mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Artinya, kebijakan windows time atau waktu jeda yang sebelumnya berlaku di jalur tol kini dihapus total.

Sementara itu, pada jalur arteri, pembatasan tetap diberlakukan dengan sistem jeda. Kendaraan sumbu 3 ke atas hanya diizinkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, dalam periode yang sama, yakni 19 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026.

Baca Juga :  Puluhan Bus Pariwisata Di Pandaan - Prigen Diperiksa. RAMP CHECK Ungkap Bus Pariwisata Bermasalah dan Tak Laik Jalan "4 Bus Di Sanksi Tilang"

Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Derie Fradesca mengatakan, jajarannya telah menyiapkan titik-titik penyekatan strategis guna memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan.

“Kami menyiagakan personel di dua titik utama, yakni jalur arteri Gempol dan Exit Tol Taman Dayu Pandaan. Untuk kendaraan dari arah selatan atau menuju Malang, penyekatan akan dilakukan oleh Polres Malang,” kata Derie, Senin.

Menurut dia, pengaturan lalu lintas selama Nataru tidak hanya berorientasi pada pembatasan, tetapi juga pada keseimbangan antara kelancaran mudik dan keberlangsungan logistik esensial.

Baca Juga :  Warga Sukorejo Terseret Kasus Pengeroyokan, Mengaku Hanya Keluar Rumah karena Teriakan Perempuan

“Petugas kami diinstruksikan bertindak humanis, persuasif, dan komunikatif. Kami tidak ingin distribusi logistik penting terganggu, tetapi pada saat yang sama kepadatan di jalur utama harus terkendali demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Polisi mengimbau pengemudi angkutan barang untuk mematuhi jadwal operasional, memanfaatkan jalur alternatif, serta mengikuti arahan petugas di lapangan. Kepatuhan dinilai krusial agar puncak arus Nataru tidak berubah menjadi kemacetan panjang di simpul-simpul vital Jawa Timur, khususnya wilayah Pasuruan yang menjadi pintu gerbang menuju Malang dan kawasan wisata Bromo–Tengger. (bra/Kin/Ach) 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *