Kota Pasuruan | Swaralin.id – Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dimana, Satuan Res Narkoba Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus tindak pidana narkoba.
Pasalnya, jajaran Satres Narkoba Polres Pasuruan Kota meringkus seorang tukang parkir yang mencari peruntungan dengan menjadi kurir narkoba. Diketahui, tukang parkir tersebut berinisial EDP (42).
Hal ini dalam rangka mendukung prioritas program Prabowo dalam mensukseskan Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Dan ditunjukkan dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada pada hari Rabu (22/01/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
EDP warga Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ini ditangkap pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 13.30 WIB didepan rumah milik orang tua tersangka EDP yang berada di Kelurahan setempat.
Dari hasil penyelidikan Satres narkoba Polres Pasuruan Kota dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 217,99 gram narkotika jenis sabu. Perihal ini adalah tangkapan terbesar Polres Pasuruan Kota dalam lima tahun terakhir.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Daviz Busin Siswara mengingatkan pada seluruh pengedar narkotika agar tidak berani macam macam lagi melaksanakan kegiatan nya dikota Pasuruan. Karena kami berkomitmen akan memberantas narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan,” tegasnya pada saat Konferensi pers
Ditempat sama, Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo mengatakan,” tersangka ini nekad menjalankan profesinya lantaran tergiur akan imbalan yang diterima apabila sukses menjadi perantara sabu. Yakni uang sebesar Rp 500 ribu per minggu plus bisa mencicipi sabu dengan sepuasnya berat dari SF selaku pemberi sabu yang kini masih dalam pengejaran.
“Sedangkan SF ini adalah pengedali dari setiap apa yang harus dilakukan EDP. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dulu menyimpan sabu-sabu di dalam rumahnya. Lalu, menunggu perintah dari SF, ” ucapnya.
Menariknya lagi, lanjut Kasat Narkoba, sabu-sabu ini dimasukkan dalam kemasan permen. Saat beraksi, pelaku akan melempar ranjau (istilah untuk menaruh narkoba dengan cara dilempar seperti ranjau) ke tempat yang telah jadi kesepakatan.
Iptu Arief Wardoyo juga menjelaskan bahwa sudah ada komunikasi via chat WA antara pelaku EDP dengan SF. Setelah disepakati, pelaku EDF langsung melempar ranjau ke tempat yang sudah ditentukan, misalkan di bawah pohon dan lainnya.
Sementara itu, dari tokoh agama Perwakilan PCNU yang ikut dalam konferensi pers tersebut mengucapkan terimakasih atas kinerja jajaran Polres Kota Pasuruan.
“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Polres Kota Pasuruan yang mana telah mengungkap tindak pidan narkotika yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya
Lebih lanjut ia juga mengatakan, ” kami siap bekerja sama dalam penanganan kasus narkoba khususnya dan kami sangat menghimbau putra putri kita menjelang bulan ramadhan agar tetap diawasi.
“Dikordinasikan pada RT RW setiap ada tongkrongan yang mencurigakan. Harapannya, seluruh jajaran dari tingkat kelurahan meningkatkan kewaspadaan. Dimana nantinya apabila ada orang baru tetap diwaspadai agar terciptanya sesuatu yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Untuk diketahui, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sedangkan maksimal selama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(San)