Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Sidang Gugatan Sengketa Tanah. Bos Romli Terdukung Dengan Adanya Beberapa Saksi Yang Hadir

85
×

Sidang Gugatan Sengketa Tanah. Bos Romli Terdukung Dengan Adanya Beberapa Saksi Yang Hadir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN, Swaralind.id – Kasus yang menimpa Bos Bengkel Romli sebagai tergugat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangil terus bergulir. Perkara perdata bernomor 66/Pdt.G/2024/PN ini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Bangil pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 15.00 WIB dan berlangsung selama dua jam.

Majelis hakim dipimpin oleh Ketua Marthen Bunga, dengan anggota Hakim Indra Cahyadi dan Hidayat Sarjana. Hadir dalam sidang para pihak terkait, termasuk penggugat, tergugat, saksi-saksi, serta kuasa hukum masing-masing.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Siapkan Operasi Patuh Semeru 2025 Wakapolres Pasuruan : Tindak Tegas Pelanggar Demi Keselamatan Bersama

Kuasa Hukum Romli, Masbuhin, dalam wawancara menyatakan bahwa perkara ini merupakan pembelaan kedua dengan substansi serupa, yakni sengketa penguasaan tanah di kawasan Warungdowo (disebut juga Lapangan Warungdowo).

“Seluruh saksi yang diajukan penggugat minggu lalu hingga hari ini justru mendukung dan memperkuat posisi Pak Romli sebagai pihak yang menguasai tanah secara fisik di area yang disebut Lapangan Baru,” jelas pengacara asal Surabaya tersebut.

Lebih lanjut, Masbuhin memaparkan, “Semua saksi, termasuk perwakilan Pertanahan, menyatakan tanah tersebut belum terdaftar atas nama siapa pun. Ketika saya tanyakan tentang hak prioritas pendaftaran, jawabannya adalah pihak yang menguasai fisik tanah. Ketika ditanya siapa penguasa fisik tanah, saksi menyebut Romli. Dengan demikian, Romli memiliki hak pendaftaran atas tanah itu.”

Baca Juga :  Polres Pasuruan Kota Gempur Pengedar Narkoba! 50 Gram Sabu Dilumpuhkan, Dua Pelaku Dibekuk

Mengenai asal-usul tanah, perwakilan PT KAI menyatakan separuh bagian merupakan bekas aset PT KAI, sedangkan sisanya adalah tanah negara. “Untuk tanah negara, pihak yang menguasai secara turun-temurun berhak memperoleh pendaftaran dari negara. Secara materiil, kasus ini sangat jelas,” tegasnya.

Masbuhin menegaskan dua hal:

Baca Juga :  Mantan Pejabat Pendidikan Divonis 6 Tahun, Kejari Pasuruan Selamatkan Aset Negara Rp2,55 Miliar

1. Secara materiil, penguasaan fisik tanah oleh Romli telah dibuktikan.

2. Secara formal, perkara ini merupakan ne bis in idem (perkara yang sama telah diputus tahun 2022 dengan objek, para pihak, dan materi pokok identik, serta berkekuatan hukum tetap).

“Kami optimistis menang karena gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formal, seperti ketidakjelasan batas dan luas lahan. Faktanya, penguasaan Romli atas tanah telah terbukti. Dari awal pembuktian hingga kini, posisi Romli sangat kuat (di atas angin),” pungkasnya. (bra/kin/ach)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *