Categories: Blog

Sidang Praperadilan Kasus Bantal Harverst Berujung Minta Ganti Rugi Perkara

PASURUAN | SWARALIN – Lanjutan Sidang Praperadilan kasus bantal Harvest kini berbalik arah. Jika sebelumnya terlapor adalah Daris maka sesudah pembatalan status tersangka oleh Hakim I Komang Ari Hanggara maka kini Law Firm Azwar & Partners PH, Pengacara Hukum berbalik arah mengajukan permohonan ganti rugi perkara. Sasaran adalah Polresta Pasuruan. Sidang ke-2 digelar pada hari Kamis (05/09/2024).

Hadir lengkap polisi dan pemohon dari PH pihak Daris. Sidang mengalami penundaan karena salah satu hakim sedang menjalani recovery sesudah dirawat di ICU.

Digelar di pengadilan negeri Kota Pasuruan yang bertempat di Jalan. Pahlawan No. 24, Pekuncen, kec Panggungrejo, Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 15:00 WIB usai sidang ditunda PH dari Sahlan Lawyer and Partners Amin Siregar menggelar jumpa pers.

“Kami Pemohon mengajukan gugatan ganti rugi atas amar putusan hasil sidang praperadilan ( nomor: 1/pid.Pra/2024/PN.psr ) Pengadilan Negeri kota Pasuruan, Jawa Timur, pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 yang lalu. Berhubung Hakim hari ini sakit maka sidang tertunda 2 Minggu kedepan, hari Kamis (19/9/2024),” ucap Amin.

Amin mengatakan bahwa Materi sidang kali ini pemohon mengajukan gugatan ganti rugi atas kliennya selama dijadikan tersangka pada kasus sengketa hukum merek dagang bantal,

”Materi sidang kali ini pemohon mengajukan gugatan ganti rugi atas kliennya selama dijadikan tersangka pada kasus sengketa hukum merek dagang bantal, berdasarkan amar putusan nomor: 1/pid.Pra/2024/PN.psr, Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.”

Ia juga menambahkan, bahwa kliennya menuntut pihak kepolisian memberi ganti rugi atas kerugian yang mereka timbulkan selama kliennya menjadi tersangka.

Karena adanya kejadian ini, omzet usahanya menurun drastis apalagi mengalami krisis kepercayaan dari konsumen atas produknya.

“Klien kami menuntut pihak kepolisian memberi ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan selama kliennya dijadikan tersangka. Diketahui selama mengikuti proses hukum dan dijadikan tersangka omzet usahanya menurun drastis, apalagi mengalami krisis kepercayaan dari konsumen atas produknya.” tegas Amin. (Arie/tim)

Admin

Share
Published by
Admin

Recent Posts

Warga Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Desa Gambiran, Isu Narkoba Ikut Mencuat

Pasuruan, Swaralin.id - Gelombang keresahan muncul dari sebagian warga Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.…

4 jam ago

‎”Motor Raib Saat Subuh, Polres Pasuruan Kota Bekuk Pelaku dalam Lima Hari” ‎

Pasuruan Kota | Swaralin.id – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor…

6 hari ago

Terekam CCTV, Dua Pria Bersarung Gondol Motor Warga Saat Rapat Agustusan di Pasuruan

Pasuruan, Swaralin.id - Suasana rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan di Balai Desa Kertosari,…

2 minggu ago

Usai Dilaporkan ke Kejaksaan, Dugaan Penyimpangan Banpol PDIP Pasuruan Dinyatakan Tuntas “6 Eks Ketua PAC Cabut Laporan”

Pasuruan, Swaralin.id -  Polemik dugaan penyimpangan pengelolaan dana bantuan politik (Banpol) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan…

2 minggu ago

Satgas Pangan Polres Pasuruan Pastikan Harga Telur Stabil, Pasokan Melimpah di Tengah Kekhawatiran Fluktuasi

Pasuruan, Swaralin.id - Kekhawatiran masyarakat terhadap potensi lonjakan harga telur ayam di Kabupaten Pasuruan belum…

3 minggu ago

Dugaan Penggelapan Dana Kas Pasar Desa Jadi Sorotan, LSM Cakra Desak Polisi Bertindak Profesional

Pasuruan, Swaralin.id - Dugaan penggelapan dana kas Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, akhirnya…

3 minggu ago