Pasuruan, Swaralin.id – Aroma skandal mencuat dari balik tembok Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil. Dugaan praktik jual beli kamar bagi narapidana untuk bertemu secara privat dengan istri yang disebut sebagian pihak sebagai “kamar biologis” muncul setelah beredarnya percakapan internal keluarga warga binaan. Minggu, (1/3/2026).
Dari temuan di lapangan, Redaksi memperoleh potongan percakapan yang menyebut adanya aliran dana hingga Rp15 juta untuk memperoleh akses keluar sel dan berpindah ke ruang yang lebih privat, disebut sebagai “Kamar 4A”. Dari jumlah itu, Rp13 juta dilaporkan telah ditransfer, sementara sisa Rp2 juta masih diupayakan pihak keluarga.
Dalam percakapan tersebut, mekanisme pembayaran diarahkan oleh seorang “tamping utama” narapidana yang diberi peran membantu operasional internal rutan dengan instruksi transfer ke rekening atas nama SYT . Peran petugas resmi rutan belum terkonfirmasi. Namun keluarga tahanan menduga adanya mata rantai lebih luas yang melibatkan lebih dari satu pihak di dalam lingkungan rutan.
Dugaan transaksi dan pemindahan dari sel isolasi ke Kamar 4A disebut terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, di dalam kompleks Rutan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Motifnya diduga berlapis. kebutuhan privasi suami istri, kerinduan keluarga, serta celah pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam ruang yang minim transparansi, akses yang semestinya diatur ketat diduga berubah menjadi komoditas mereka yang mampu membayar disebut memperoleh fasilitas yang tidak tersedia bagi warga binaan lain.
Berdasarkan potongan percakapan, alur berjalan melalui perantara internal. Keluarga diminta mentransfer uang ke rekening yang ditentukan oleh tamping utama. Setelah pembayaran, narapidana diduga dipindahkan ke kamar tertentu atau diizinkan keluar dari sel pada waktu yang telah diatur.
Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun Kepala Rutan Bangil. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan internal lembaga pemasyarakatan serta masuk ranah pidana karena menyangkut pungutan liar dan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Di balik tembok yang semestinya menjadi garis tegas antara hukuman dan pembinaan, kabar tentang kamar yang bisa “dibeli” menghadirkan ironi lama: keadilan yang mestinya setara terasa bisa dinegosiasikan. Aparat berwenang didesak menelusuri aliran dana, memeriksa peran perantara, dan memastikan hak serta kewajiban warga binaan tidak ditentukan oleh tebal-tipisnya dompet. (ach)


Tinggalkan Balasan