Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & KriminalPeristiwa

Spesialis Maling Pompa Air di Tempat Ibadah Pasuruan Ditangkap, Sudah Enam Kali Gasak Masjid dan Musholla

19
×

Spesialis Maling Pompa Air di Tempat Ibadah Pasuruan Ditangkap, Sudah Enam Kali Gasak Masjid dan Musholla

Sebarkan artikel ini
Tersangka dan Barang bukti Yang berhasil Di amankan oleh team Unit Reserse Kriminal Polsek Purworejo
Example 468x60

Pasuruan, Swaralin.id — Unit Reskrim Polsek Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian pompa air yang selama beberapa pekan terakhir meresahkan masyarakat. Seorang pria bernama Nur Cholis, warga Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, ditangkap setelah terbukti mencuri pompa air di enam tempat ibadah, baik masjid maupun musholla.

Pelaku dikenal beraksi dengan modus licik namun nekat: berpura-pura menjadi jemaah salat sebelum menggasak pompa air di lokasi yang dianggap sepi dan minim pengawasan.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan rekaman CCTV dari Musholla As-Siddiq, Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Dalam rekaman tersebut, terlihat Nur Cholis masuk ke area masjid, berpura-pura berwudu dan mengikuti salat berjamaah. Setelah situasi dinilai aman, ia lalu memotong pipa air dan melepaskan pompa menggunakan gergaji besi yang telah disiapkan dari rumah.

Baca Juga :  HUT Ke-80 TNI, Kodim 0819 Pasuruan Gelar Khitanan Massal, Baksos dan Pengobatan Gratis untuk Warga. "Perkuat Kemanunggalan Dengan Rakyat"

“Aksi itu dilakukan dengan tenang dan sistematis. Ia tahu kapan masjid sepi,” ujar salah satu penyidik Unit Reskrim Polsek Purworejo, Senen (14/10/2025).

Polisi menyebut pelaku telah menggunakan modus serupa di lima lokasi lain, seluruhnya berada di wilayah Kota Pasuruan. Targetnya adalah tempat ibadah yang tidak dijaga 24 jam dan tidak memiliki kamera pengawas aktif.

Setelah menerima laporan dari pengurus masjid, tim Reskrim Polsek Purworejo melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan bukti CCTV, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit pompa air merek Shimizu, sebuah motor bebek hitam tanpa surat kendaraan, serta peralatan lengkap pencurian berupa gergaji besi, tang potong, obeng, dan kunci pas.

Baca Juga :  Polri Masuk Sekolah, Kapolsek Purwodadi Tanamkan Disiplin dan Tolak Jauhi Narkoba pada Pelajar

Dalam pemeriksaan, Nur Cholis mengaku sudah enam kali mencuri pompa air di masjid dan musholla. Ia mengincar lokasi yang mudah diakses, lalu menjual hasil curiannya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Saya hanya jual buat makan, tidak punya kerjaan tetap,” kata pelaku singkat saat diwawancarai di halaman Polsek Purworejo.

Polisi menduga pelaku beraksi seorang diri dan sudah mempersiapkan alat-alat pencurian secara matang.

Disisi lain, Terpisah. Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, membenarkan bahwa berhasil mengamankan Satu tersangka dan kami Tangkap tersebut. Ia menyebutkan, Bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga :  Ribuan Warga Padati Sumbersuko Carnival 2025, Karnaval Sound System Pertama di Pasuruan

“Kami masih melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pelaku di kasus serupa di wilayah lain,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para pengurus masjid dan musholla untuk meningkatkan pengamanan lingkungan sekitar tempat ibadah.

“Pastikan CCTV berfungsi aktif dan pintu akses dikunci dengan baik. Ini bagian dari upaya preventif agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Muljono saat di temui awak media usai Konferensi pers di halaman Mapolsek Purworejo.

Penangkapan Nur Cholis disambut lega oleh masyarakat Kota Pasuruan. Dalam beberapa pekan terakhir, maraknya kehilangan pompa air di tempat ibadah membuat warga waspada setiap kali meninggalkan masjid dalam keadaan kosong. Kini, mereka bisa kembali beribadah dengan tenang. (san/ach) 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *