Pasuruan, Swaralin.id — Unit Reskrim Polsek Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian pompa air yang selama beberapa pekan terakhir meresahkan masyarakat. Seorang pria bernama Nur Cholis, warga Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, ditangkap setelah terbukti mencuri pompa air di enam tempat ibadah, baik masjid maupun musholla.
Pelaku dikenal beraksi dengan modus licik namun nekat: berpura-pura menjadi jemaah salat sebelum menggasak pompa air di lokasi yang dianggap sepi dan minim pengawasan.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan rekaman CCTV dari Musholla As-Siddiq, Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Dalam rekaman tersebut, terlihat Nur Cholis masuk ke area masjid, berpura-pura berwudu dan mengikuti salat berjamaah. Setelah situasi dinilai aman, ia lalu memotong pipa air dan melepaskan pompa menggunakan gergaji besi yang telah disiapkan dari rumah.
“Aksi itu dilakukan dengan tenang dan sistematis. Ia tahu kapan masjid sepi,” ujar salah satu penyidik Unit Reskrim Polsek Purworejo, Senen (14/10/2025).
Polisi menyebut pelaku telah menggunakan modus serupa di lima lokasi lain, seluruhnya berada di wilayah Kota Pasuruan. Targetnya adalah tempat ibadah yang tidak dijaga 24 jam dan tidak memiliki kamera pengawas aktif.
Setelah menerima laporan dari pengurus masjid, tim Reskrim Polsek Purworejo melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan bukti CCTV, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit pompa air merek Shimizu, sebuah motor bebek hitam tanpa surat kendaraan, serta peralatan lengkap pencurian berupa gergaji besi, tang potong, obeng, dan kunci pas.
Dalam pemeriksaan, Nur Cholis mengaku sudah enam kali mencuri pompa air di masjid dan musholla. Ia mengincar lokasi yang mudah diakses, lalu menjual hasil curiannya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saya hanya jual buat makan, tidak punya kerjaan tetap,” kata pelaku singkat saat diwawancarai di halaman Polsek Purworejo.
Polisi menduga pelaku beraksi seorang diri dan sudah mempersiapkan alat-alat pencurian secara matang.
Disisi lain, Terpisah. Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, membenarkan bahwa berhasil mengamankan Satu tersangka dan kami Tangkap tersebut. Ia menyebutkan, Bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami masih melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pelaku di kasus serupa di wilayah lain,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para pengurus masjid dan musholla untuk meningkatkan pengamanan lingkungan sekitar tempat ibadah.
“Pastikan CCTV berfungsi aktif dan pintu akses dikunci dengan baik. Ini bagian dari upaya preventif agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Muljono saat di temui awak media usai Konferensi pers di halaman Mapolsek Purworejo.
Penangkapan Nur Cholis disambut lega oleh masyarakat Kota Pasuruan. Dalam beberapa pekan terakhir, maraknya kehilangan pompa air di tempat ibadah membuat warga waspada setiap kali meninggalkan masjid dalam keadaan kosong. Kini, mereka bisa kembali beribadah dengan tenang. (san/ach)