Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Tak terima Dianiaya Atasan dan Diintimidasi, Karyawati PNM Mekar Purwodadi Lapor ke Polisi “Penganiyaan tantang karena punyak Backing LSM”

125
×

Tak terima Dianiaya Atasan dan Diintimidasi, Karyawati PNM Mekar Purwodadi Lapor ke Polisi “Penganiyaan tantang karena punyak Backing LSM”

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
Example 468x60

Pasuruan, Swaralin.id – Perilaku kekerasan dalam dunia kerja kembali mencoreng citra lembaga pembiayaan di Kabupaten Pasuruan. Kali ini, dugaan penganiayaan dialami oleh seorang karyawati PNM Mekar Cabang Purwodadi, yang justru dilakukan oleh atasannya sendiri.

Korban berinisial INS, seorang karyawati aktif di PNM Mekar Cabang Purwodadi, mengaku telah menjadi korban kekerasan fisik dan verbal oleh atasannya, Citra Ramadhani, yang menjabat sebagai Kepala Cabang.

Example 300x600

INS menyebut dirinya ditampar di bagian mulut, jilbabnya ditarik hingga terlepas, diseret keluar kantor, kemudian diusir, dan barang-barang pribadinya dilempar ke halaman kantor. Bahkan, pelaku diduga mengancam akan merusak sepeda motor korban jika tak segera meninggalkan tempat.

Baca Juga :  Polda Jatim Terjunkan Tim TAA Olah TKP Kecelakaan Truk Tabrak 9 Kendaraan di Purwodadi Pasuruan. begini penjelasannya

Insiden kekerasan itu terjadi pada Selasa malam, 3 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.Aksi penganiayaan berlangsung di dalam kantor PNM Mekar Cabang Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Tindakan kasar ini dipicu oleh tuduhan sepihak dari Citra Ramadhani yang menuding INS memberikan laporan buruk tentang dirinya ke pimpinan wilayah atau area. Meskipun INS membantah tuduhan tersebut, Citra justru merespons dengan kekerasan tanpa memberi ruang klarifikasi.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Polres Pasuruan Bulan Juni 2025: Praktis dan Dekat dengan Masyarakat

Dalam kondisi trauma dan ketakutan, korban segera meninggalkan kantor malam itu juga dan kembali ke rumahnya di Blitar. Ia membawa semua barang pribadi dan langsung memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Pasuruan.

Korban menegaskan bahwa perlakuan semena-mena dari atasannya bukanlah kali pertama. Bahkan menurut pengakuannya, ia dan rekan-rekan sering dipaksa menginap di rumah nasabah yang menunggak angsuran—praktik yang dianggapnya sangat melanggar batas profesionalisme dan tidak manusiawi.

Lebih memprihatinkan lagi, saat INS hendak pergi, pelaku sempat menyatakan dengan nada tantangan: “Laporin saja ke polisi, saya punya teman LSM.” Ucapan ini makin menambah tekanan psikologis terhadap korban.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Silaturahmi dan Salurkan Hewan Qurban ke Ponpes dan Tokoh Agama

Ketika dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat sore, 6 Juni 2025, melalui sambungan telepon, Citra Ramadhani membantah semua tuduhan. “Tidak ada penganiayaan. Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan,” ujarnya singkat.

Kini, publik menantikan langkah tegas dari pihak kepolisian agar kekerasan serupa tidak terus berulang dalam dunia kerja, terutama terhadap perempuan pekerja yang rentan menjadi korban intimidasi. (bra/kin/ach) 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *