Berita

Tergiur Untung Uang dan memakai Gratis, Dua Pria asal Prigen di bekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan. 2,4 Gram Barang Haram di sita

PASURUAN, SWARALIN.ID – Langkah dua pria asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, terhenti saat aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan melakukan penangkapan di pinggir jalan. Jumat siang, 11 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil membekuk pelaku peredaran sabu yang selama ini meresahkan warga.

Kedua tersangka masing-masing berinisial KS (45), warga Desa Gambiran, dan DP (34), warga Desa Prigen. Keduanya bekerja sebagai karyawan swasta. Penangkapan bermula saat petugas mencurigai gelagat KS yang mondar-mandir di kawasan Dusun Genengsari, Desa Pecalukan. Saat digeledah, ditemukan empat poket sabu siap edar dengan berat total 2,379 gram.

Dari pengakuan awal, KS menyebut nama DP sebagai pemasok utama. Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan DP tak lama setelah penangkapan pertama.

“Barang bukti yang kami sita terdiri dari empat paket sabu, satu unit HP Samsung, timbangan elektrik, topi rajut, plastik klip, serta sepeda motor Honda Vario bernopol N 6724 TAH yang digunakan untuk operasional,” terang IPTU Yoyok, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan mendalam, motif kedua tersangka cukup klasik namun tetap berbahaya. Mereka mengaku menjual sabu demi keuntungan—mendapat imbalan sebesar Rp150.000 per gram. Tak hanya itu, keduanya juga bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma sebagai bagian dari ‘privilege’ mereka sebagai pengedar.

Kasus ini teregistrasi dalam laporan kepolisian nomor LP/A/99/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM, tertanggal 11 Juli 2025. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya berat. Minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan bisa dijatuhi hukuman mati.” Tegas Iptu Yoyok

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani, melalui IPTU Yoyok, menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Ia menyebut, kepolisian akan terus bergerak aktif menyisir jaringan peredaran sabu di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan beri ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba di Pasuruan. Upaya pencegahan dan penindakan akan kami lakukan secara simultan dan terukur,” ujarnya.

Tak lupa, masyarakat diimbau untuk ikut terlibat. Memberikan informasi, melapor jika ada aktivitas mencurigakan, dan menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkoba adalah langkah penting dalam memutus mata rantai kejahatan ini. (bra/kin/ach)

Admin

Recent Posts

Tiga Raperda Akhirnya Disahkan, DPRD Pasuruan Akhiri “Masa Mati Suri” Legislasi 2,5 Tahun

Pasuruan, Swaralin.id - Setelah melewati jalan panjang yang sempat tersendat selama kurang lebih dua setengah…

6 hari ago

Master Nasional Hingga FIDE Ramaikan Pasuruan Chess Tournamen Challenge 2026 “Samsul Hidayat Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Ukir Sejarah Baru”

Pasuruan, Swaralon.id - Halaman parkir timur Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan berubah menjadi arena adu strategi…

7 hari ago

Ketua DPRD Pasuruan Apresiasi Bukti Rumah Sakit Grati Mampu Masuk Era Digital

Pasuruan, Swaralin.id - Transformasi layanan kesehatan berbasis digital di Kabupaten Pasuruan mulai menunjukkan hasil nyata.…

2 minggu ago

Polres Pasuruan Kota Genjot Pemeriksaan Higienitas Makanan Bergizi Gratis

KOTA PASURUAN | SWARALIN.ID – Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, mengintensifkan pemeriksaan higienitas dalam…

3 minggu ago

RSUD Bangil Buka Klinik Eksekutif, Berobat Tanpa Antre dengan Layanan Premium

Pasuruan, Swaralin.id – RSUD Bangil terus berinovasi meningkatkan layanan kesehatan. Terbaru, rumah sakit daerah ini…

3 minggu ago

Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Rp6,3 Miliar di Pasuruan: Negara Kirim Sinyal Perang Tanpa Ampun

Pasuruan, Swaralin.id - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan menegaskan perang terbuka terhadap…

4 minggu ago