PASURUAN | SWARALIN – Seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam beberapa bulan ini khususnya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi pemotongan dana intensif di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkab Pasuruan,
Selanjutnya Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada An. Drs. Akhmad Khasani, M.S.I (Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan.
Kemudian Akhmad Khasani ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik Pidana Khusus memeriksa dan meminta keterangan terkait pemotongan intensif 10℅ sekitar 100 pegawai (ASN) kantor BPKPD Pasuruan.
Dengan tangan di borgol, memakai baju rompi merah, Akhmad Khasani langsung digiring menuju mobil dan siap berangkat ke Rutan llB Bangil, Jum’at 31/05/2024 dengan pengawalan ketat oleh petugas.
Menurut informasii juga beberapa media rata-rata pengakuan dari pegawai (ASN) yang dimintai keterangan tersebut, hampir 90% mengakui bahwa pemotongan dana intensif dilakukan oleh Akhmad Khasani selaku Kepala BPKPD.
Menurut keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, Dymas Adji Wibowo,SH.MH mewakili Kajari Kab.Pasuruan, DR. Abdi Reza Fachlevi Junus,SH.MH,”. kami lakukan penahanan kepada AK selama 20 hari kedepan di Rutan IIB Bangil.
Agar lebih mudah melakukan proses hukum selanjutnya dan tersangka tidak menghilangkan atau merusak barang bukti serta memperngaruhi saksi-saksi,” jelasnya.
Di katakan juga oleh Kasi Intel Agung Tri Raditya,SH.MH,” kami sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hampir selama 5 bulan berjalan.
Kejaksaan Bangil Pasuruan telah menyita sejumlah uang senila Rp.600 juta diduga hasil pemotongan insentif pegawai BPKPD.
Sebagaimana kasus ini tim penyidik melakukan penyidikan dan pencarian tambahan alat bukti cukup sulit, sehingga memakan waktu yang sangat lama. Artinya jangan sampai apa yang kami telah sangkakan bisa termentahkan di depan peradilan, lantaran kurangnya alat bukti yang ada.
Tersangka sendiri kami jerat dengan Pasal 12 huruf e subsider 12 huruf f atau Pasal 11 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UURI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”. imbuhnya.
Mencuatnya kasus Akhmad Khasani sendiri sejak awal tahun 2024, telah mengajukan pensiun dini dan telah disetujui. Terhitung 1 Maret 2024, Akhmad Khasani telah pensiun dari ASN dan Kepala BPKPD Kab. Pasuruan.(Arie)