Pasuruan, Swaralin.id – Setelah melewati jalan panjang yang sempat tersendat selama kurang lebih dua setengah tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan akhirnya mengetuk palu persetujuan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (18/5/2026).

Tiga regulasi strategis itu meliputi Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas), serta Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut berlangsung khidmat namun sarat pesan politik dan sosial. Dari total 50 anggota dewan, sebanyak 37 legislator hadir, sehingga forum dinyatakan sah dan memenuhi kuorum sesuai Pasal 123 Peraturan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dalam pidato pembukanya menegaskan bahwa pengesahan tiga raperda itu bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan simbol lahirnya kembali produktivitas legislasi daerah setelah mengalami stagnasi cukup lama.

“Setelah melalui proses yang cukup panjang, bahkan sempat stagnan selama kurang lebih 2,5 tahun, hari ini kita dapat menyetujui tiga raperda penting. Ini adalah bukti kepedulian dan komitmen kita bersama dalam melaksanakan fungsi DPRD, khususnya pembentukan produk hukum daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Samsul.

Nada pidato Samsul terdengar lebih dari sekadar laporan prosedural. Ada pesan tegas bahwa DPRD ingin menunjukkan diri tetap relevan di tengah kritik publik terhadap lambannya proses legislasi daerah.

Ia menjelaskan, seluruh tahapan penyusunan raperda telah dilalui secara ketat dan berlapis. Mulai harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Timur, pembahasan lintas perangkat daerah, hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, anggota DPRD, Sugiyanto, saat membacakan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menegaskan bahwa ketiga regulasi tersebut menyasar sektor fundamental kehidupan masyarakat.

Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, kata dia, diarahkan untuk memastikan perlindungan sosial yang lebih tepat sasaran dan berkeadilan di tengah meningkatnya kerentanan sosial masyarakat.

Sedangkan Raperda Kabupaten Layak Anak menjadi instrumen hukum daerah untuk memastikan perlindungan hak anak berjalan nyata, bukan sekadar slogan seremonial. Regulasi itu sekaligus menjadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Adapun Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat diposisikan sebagai pijakan baru dalam memperkuat peran ormas sebagai mitra strategis pemerintah daerah, terutama dalam pembangunan sosial dan penguatan demokrasi lokal.

Setelah melalui pembahasan mendalam lintas fraksi dan alat kelengkapan dewan, rapat paripurna akhirnya menyetujui seluruh raperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan. Pengesahan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2026.

Momentum politik itu kemudian ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Pasuruan.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Sekretaris Daerah, serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses legislasi tersebut.

Menurut Rusdi, ketiga perda itu bukan hanya dokumen hukum, melainkan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap masa depan masyarakat Pasuruan.

“Raperda Kabupaten Layak Anak adalah bentuk komitmen kita melindungi generasi penerus bangsa. Raperda Pemberdayaan Ormas menjadi pengakuan dan penguatan peran masyarakat. Dan Raperda Kesejahteraan Sosial adalah wujud nyata kita untuk mengurangi kesenjangan dan memberikan kehidupan yang layak bagi seluruh warga Kabupaten Pasuruan,” kata Rusdi.

Ia berharap lahirnya tiga perda tersebut mampu menghadirkan kepastian hukum, memperkuat kualitas pelayanan publik, sekaligus mempertegas arah pembangunan sosial di Kabupaten Pasuruan.

Di tengah tuntutan publik terhadap pemerintahan yang lebih responsif, pengesahan tiga perda ini menjadi penanda bahwa hubungan eksekutif dan legislatif di Kabupaten Pasuruan mulai menemukan irama politik yang lebih produktif bukan sekadar gaduh wacana, melainkan menghasilkan pijakan hukum yang nyata bagi masyarakat. (ach)