PASURUAN, SWARALIN.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan menorehkan capaian signifikan dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025. Selama 12 hari operasi berlangsung, yakni mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025, jajaran Polres Pasuruan berhasil mengungkap 104 kasus kejahatan dengan total 71 tersangka.
Operasi rutin yang digelar serentak oleh Polda Jawa Timur tersebut menargetkan berbagai tindak kriminal, mulai dari 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor), hingga penyalahgunaan senjata api, bahan peledak, senjata tajam, serta kejahatan jalanan (street crime).
“Ini bentuk komitmen Polres Pasuruan dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Kami bekerja cepat, terukur, dan tegas terhadap segala bentuk tindak kriminalitas,” ujar Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo, didampingi Kasat Reskrim AKP Adimas dan Kasi Humas Iptu Joko, dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Rabu (12/11/2025).
Dari 104 kasus yang diungkap, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain empat unit sepeda motor berbagai merek, senjata tajam, dokumen kendaraan palsu, serta perlengkapan yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Barang bukti yang diamankan mencakup satu unit pedang, empat celurit, satu pisau belati, serta satu set kunci T. Polisi juga menemukan sejumlah pakaian, dompet, dan dokumen kendaraan berupa 8 lembar fotokopi STNK dan 9 lembar fotokopi BPKB.
Selain itu, aparat juga memusnahkan barang berbahaya yang disita dari tangan pelaku, di antaranya 310 petasan, 10 kilogram serbuk bahan peledak, 9 kilogram belerang, serta 15 kilogram potasium kasar dan halus.
Atas capaian tersebut, Polres Pasuruan menempati peringkat ke-5 dari 39 Polres jajaran Polda Jawa Timur dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025.
Masih di wilayah hukum Polres Pasuruan, jajaran Satreskrim Unit V Pidum berhasil menangkap seorang pria berinisial A.M. (26), pelaku pengancaman dan pengerusakan menggunakan bondet dan senjata tajam di Dusun Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 01.00 dan 05.00 WIB, di rumah dua korban, yakni Siti Samilah (33) dan K (39). Pelaku melempar bondet ke arah rumah korban hingga merusak bagian atap, lalu mengancam korban menggunakan celurit.
Menurut penyelidikan polisi, motif pelaku dilatarbelakangi rasa sakit hati karena menuduh korban sebagai informan aparat.
“Pelaku ini cukup berbahaya. Ia melempar bahan peledak jenis bondet dan menodong korban dengan senjata tajam. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan juga merupakan DPO di enam TKP berbeda,” ungkap Kompol Andy Purnomo.
Pelaku ditangkap Selasa (11/11/2025) pukul 12.30 WIB di pekarangan rumahnya oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Daffa Sava Pradana, S.Tr.K.
Polisi mengamankan barang bukti berupa serpihan bondet, pecahan genteng dan asbes, serta sebilah celurit dengan sarung kulit hitam.
Kini, A.M. dijerat Pasal 1 dan 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata tajam, serta Pasal 335 dan 406 KUHP tentang pengancaman dan perusakan.
“Tidak ada kompromi terhadap pelaku yang menggunakan bahan peledak untuk menebar teror di masyarakat. Kami akan proses hukum secara maksimal,” tegas Wakapolres.
Capaian Polres Pasuruan dalam dua pekan terakhir menunjukkan tren positif dalam pemberantasan kejahatan jalanan di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.
Selain menembus lima besar peringkat Operasi Sikat Semeru se-Jawa Timur, keberhasilan menangkap pelaku teror bondet menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara cepat, presisi, dan berkeadilan.
“Polres Pasuruan terus memperkuat sinergi, baik di tingkat Polsek maupun masyarakat, agar keamanan dan ketertiban dapat dijaga bersama,” pungkas Kompol Andy. (bra/ach)

















