PASURUAN, Swaralin.id – Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Pasuruan masih menjadi persoalan serius. Sepanjang September 2025 hingga Mei 2026, Bea Cukai Pasuruan mencatat penindakan terhadap jutaan batang rokok tanpa pita cukai dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp9,39 miliar, dengan potensi penerimaan cukai yang tidak tertagih diperkirakan mencapai Rp4,66 miliar.

Data penindakan mencatat sebanyak 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai dengan berat sekitar 8,7 ton. Selain itu, petugas juga mengamankan 3.007,2 liter MMEA ilegal dengan berat sekitar 3 ton.

Jika digabungkan, total barang hasil penindakan tersebut mencapai sekitar 11,7 ton.

Besarnya nilai dan volume barang ilegal itu menunjukkan bahwa persoalan BKC bukan sekadar pelanggaran administratif. Peredaran produk tanpa memenuhi ketentuan cukai juga berkaitan dengan potensi kehilangan penerimaan negara, persaingan usaha serta pengawasan terhadap distribusi barang yang beredar di masyarakat.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan, penanganan BKC ilegal harus dilakukan secara konsisten. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintah dalam menjaga penerimaan negara.

“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, merupakan permasalahan serius yang berdampak luas. Baik terhadap penerimaan negara, iklim usaha yang sehat maupun perlindungan masyarakat,” kata Rusdi, Kamis (24/9/2026).

Menurut Rusdi, pemberantasan BKC ilegal tidak bisa hanya mengandalkan tindakan aparat penegak hukum. Pengawasan, kata dia, membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, aparat serta masyarakat.

“Karena itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat pemerintah untuk bersinergi dalam memberantas barang kena cukai ilegal,” ujarnya.

Ia menambahkan, kolaborasi antarlembaga dan partisipasi masyarakat diperlukan untuk menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi kepentingan penerimaan negara.

“Sinergi dan pengawasan harus terus diperkuat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan Wijang Abdillah mengatakan, pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai jenis BKC yang beredar di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

Menurut Wijang, pengawasan tidak hanya menyasar rokok ilegal. Petugas juga melakukan pengawasan terhadap tembakau iris serta MMEA yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai.

“Tidak hanya rokok ilegal, pengawasan juga menyasar tembakau iris serta MMEA yang beredar tanpa memenuhi ketentuan resmi,” ungkap Wijang.

Ia menegaskan, pemberantasan BKC ilegal membutuhkan koordinasi lintas lembaga. Dalam rangkaian penindakan, Bea Cukai berkoordinasi dengan Kejaksaan, Kepolisian, TNI serta Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

“Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian dan TNI serta Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas,” bebernya.

Barang hasil penindakan selanjutnya memasuki proses penyelesaian sebagai Barang Milik Negara (BMMN). Secara simbolis, kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Pasuruan.

Setelah itu, BKC ilegal hasil penindakan dibawa ke PT Hijau Alam Nusantara, Ngoro, Mojokerto, untuk menjalani proses pemusnahan dengan metode yang disebut ramah lingkungan.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama Bea Cukai untuk mempersempit ruang peredaran BKC ilegal di wilayah Pasuruan.

Tantangannya tidak berhenti pada penyitaan dan pemusnahan barang. Pengawasan juga perlu diarahkan pada mata rantai distribusi agar peredaran BKC ilegal tidak terus berulang dan potensi kebocoran penerimaan negara dapat ditekan. (acH)