Pasuruan, Swaralin.id – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna III dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026.
Rapat digelar di ruang paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/9/2026), dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat. Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori turut hadir bersama jajaran perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah memberikan jawaban atas pandangan umum Fraksi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan dan Golkar.
Salah satu pembahasan yang mencuat yakni perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Dalam rancangan perubahan tersebut, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pasuruan direncanakan digelar dalam empat gelombang selama delapan tahun.
Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori mengatakan jadwal Pilkades akan disesuaikan dengan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir.
“Pelaksanaan Pilkades direncanakan dalam empat gelombang selama delapan tahun, dengan penjadwalan berdasarkan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir,” ujar Shobih.
Berdasarkan rencana tersebut, Pilkades 2027 akan digelar di 241 desa. Kemudian, dua desa pada 2028, 52 desa pada 2030 dan 46 desa pada 2031.
Total ada 341 desa yang masuk dalam rencana pelaksanaan Pilkades empat gelombang tersebut.
Perubahan Perda Pemerintahan Desa ini juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan aparatur desa.
Selain persoalan Pilkades, DPRD Kabupaten Pasuruan membahas Raperda mengenai kerja sama daerah.
Pemerintah daerah menegaskan setiap kerja sama harus mempunyai tujuan yang jelas, memberikan manfaat bagi daerah dan dilengkapi indikator yang dapat diukur.
“Setiap kerja sama daerah harus memiliki tujuan yang jelas, memberikan manfaat bagi daerah, serta memiliki indikator yang dapat diukur,” kata Shobih.
Pemkab Pasuruan juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kerja sama tersebut secara berkala melalui Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah.
Pembahasan lainnya berkaitan dengan penataan perangkat daerah. Salah satu rencana yang disampaikan pemerintah yakni pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Pembentukan dinas tersebut diharapkan dapat memperkuat respons pemerintah daerah dalam menangani kondisi kedaruratan. Selain itu, keberadaannya diharapkan memperjelas pembagian tugas dan mencegah tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Dalam Raperda penyertaan modal daerah, Pemkab Pasuruan menyatakan kebijakan tersebut akan dilakukan secara selektif dan hati-hati.
Setiap penyertaan modal harus didasarkan pada kajian investasi yang matang. Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perekonomian daerah.
“Setiap penyertaan modal daerah harus didasarkan pada kajian investasi yang matang dan dilakukan secara selektif serta hati-hati,” ujar Shobih.
Pemkab juga menjelaskan rencana pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 yang disebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/PDT/2016.
Pemerintah daerah menyatakan PT Pasuruan Migas tidak pernah beroperasi dan tidak pernah mendapatkan penyertaan modal daerah.
“PT Pasuruan Migas tidak pernah beroperasi dan tidak pernah mendapatkan penyertaan modal daerah. Karena itu, pencabutan perda dilakukan untuk memberikan kepastian hukum,” kata Shobih.
Setelah jawaban pemerintah daerah disampaikan dalam rapat paripurna, lima Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan bersama mitra kerja terkait.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar hingga proses pengesahan.
“Kami berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ujar Samsul.(ach)



Tinggalkan Balasan