Pasuruan, Swaralin.id – Niat merawat rumah tangga justru berujung getir bagi AZ (30) tahun, warga Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Saat ia berpamitan bekerja dan berupaya menghidupi keluarga, relasi yang ia jaga disebut retak oleh dugaan perselingkuhan sang istri berinisial DM. Perkara ini kini bergulir ke ranah hukum.

Az melaporkan dugaan perzinaan istrinya ke kepolisian. Ia menilai hubungan terlarang itu terjadi ketika status pernikahan mereka masih sah secara hukum. Laporan dilayangkan pada 9 Februari 2026 dengan dasar Pasal 284 KUHP tentang perzinaan serta ketentuan serupa dalam KUHP baru.

Laporan dibuat awal Februari 2026. Pemeriksaan awal oleh penyidik berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026 di Polres Pasuruan.

Pelapor adalah Az . Terlapor adalah istrinya, DM (inisial), serta seorang pria yang diduga memiliki hubungan khusus dengan DM. Arif datang memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukum, Heri Siswanto, S.H., M.H., dan Ardhi Aprilianto, S.H.

Menurut AZ. keretakan rumah tangga bermula sejak Januari 2025 ketika istrinya meninggalkan rumah tanpa penjelasan dan meninggalkan dua anak mereka. Dari penelusurannya, ia mengaku menemukan indikasi kedekatan DM dengan pria lain, termasuk dugaan bukti transfer dan keterangan dari lingkungan sekitar.

“Setelah saya telusuri, saya menemukan dugaan hubungan itu. Saya juga sempat melihat bukti transfer dan mendapat informasi kedekatan mereka dari tetangga serta dari temannya,” kata AZ. Kamis, (26/2/2026).

Az mengaku sempat mendatangi rumah orang tua istrinya setelah memperoleh informasi bahwa DM kerap bersama pria tersebut di lokasi itu. Saat tiba, pria yang dimaksud disebut langsung meninggalkan tempat. Perselisihan pun terjadi.

“Saat itu dia bahkan menyuruh saya pergi dan mengatakan saya bukan lagi suaminya,” ujar Az

Sekitar Februari 2025, DM mengajukan gugatan cerai. Namun Az menegaskan proses itu belum berkekuatan hukum tetap karena masih berada dalam tahapan upaya hukum lanjutan.

Ia menduga istrinya telah mengklaim diri sebagai janda di lingkungan sekitar, sementara status pernikahan secara hukum belum berakhir.

Az menyebut peristiwa ini menimbulkan tekanan psikologis yang berat baginya. Ia memilih menempuh jalur hukum agar perkara diperiksa sesuai aturan.

“Saya menempuh jalur hukum agar diproses sesuai ketentuan,” Ucapnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor belum memberikan keterangan. Penyidik Polres Pasuruan menyatakan akan mendalami keterangan pelapor dan mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah berikutnya.

Perkara ini menambah daftar sengketa rumah tangga yang berujung proses hukum sebuah pengingat bahwa status pernikahan yang belum berkekuatan hukum tetap membawa konsekuensi pidana bila terbukti terjadi pelanggaran norma dan undang-undang. (bra/kin)