Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum & Kriminal

Di Tuduh Mencuri Motor Di Probolinggo, Orang Gangguan Jiwa Di Tangkap Tak Sesuai Prosedur

116
×

Di Tuduh Mencuri Motor Di Probolinggo, Orang Gangguan Jiwa Di Tangkap Tak Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN, SWARALIN.ID – Program 100 hari Presiden RI dikenal sebagai Asta Cita, sebagai landasan untuk mencapai visi “Bersama Menuju Indonesia Emas 2045” ada delapan misi yang diterapkan salah satunya di bidang Reformasi Politik, Penegakan Hukum, dan Birokrasi serta Pemberantasan Korupsi dan Narkoba. Hal tersebut mencakup penegakan hukum dibidang penekanan angka kriminalitas dijalan termasuk salah satunya pencurian.

Namun beberapa bulan yang lalu, warga Desa Oro-orobulu merasa heran apa yang dilakukan Polsek Kademangan, mereka diduga melakukan kesalahan atau tidak sesuai SOP dalam penangkapan seseorang bernama Saifulloh, warga Desa Oro-orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, yang disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Kademangan (Polresta Probolinggo).

Example 300x600

Saiful sapaan akrabnya, dikabarkan ditangkap oleh tim gabungan di jalan raya banyu biru, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan saat mengendarai motor yang diduga hasil dari tindak kejahatan. Anehnya, Saiful diketahui sebagai Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), dan ia kapasitasnya disuruh Udin warga Plososari untuk mengantarkan sepeda berjenis trail ke wilayah Probolinggo, namun dalam perjalan ia ditangkap Polisi, penangkapan itu terjadi pada Selasa (22/10/2024).

Baca Juga :  "Registrasi Jantung Pemasyarakatan", Kepala Rutan Bangil Bekali CASN dengan Materi Pengelolaan Tahanan dan Narapidana

“Bulan Oktober 2024 lalu, Saiful mendapatkan telpon dari seseorang yang bernama Udin, ia diketahui warga Plososari Pasuruan untuk mengantarkan sepeda motor jenis trail. Kemudian, Saiful bergegas untuk mengantarkan ke wilayah Probolinggo Kota. Sebelum sampai di lokasi, sepeda motor yang dibawa Saiful mati alias tidak bisa dinyalakan. Tak lama kemudian, Saiful langsung ditangkap Unit Reskrim Polsek Kademangan Polresta Probolinggo,” terang salah satu tetangga Saiful ke awak media. Selasa (14/01/2025).

Baca Juga :  PETUGAS LAPAS TULUNGAGUNG LAKSANAKAN DEKLARASI KOMITMEN BERANTAS NARKOBA DAN TELEPON GENGGAM

Saiful bukanlah maling apalagi perampok. Dia hanya disuruh seseorang yang bernama Udin untuk mengantarkan sepeda tersebut ke wilayah Probolinggo Kota, tapi anehnya kok malah dituduh jadi pencurian.

Ia dituduh mencuri di sebuah Gudang yang berada di jl. Argopuro, Keluarahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, mana mungkin Saiful kan tergolong orangnya tidak waras atau ODGJ dan ada bukti surat yang dikeluarkan dari Pemdes Oro-orobulu,” tambahnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun Yang di akibatkan Rem blong kontener di exit Tol Purwodadi Pasuruan, Satu Orang Tewas

Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Kademangan, saat dikonfirmasi awak media di kantornya beberapa bulan lalu, ia hanya tersenyum dan tidak berani menceritakan atau menyampaikan terkait kasus yang menjerat Saiful.

“Sementara saya tidak komentar. Intinya seperti itu,” ujar Kanit ke sejumlah awak media. (11 November 2024)

Masih Kanit menjelaskan, coba kamu cari dipemberitaan di salah satu media online. Dan intinya seperti itu.

“Coba cek di pemberitaan, kejadiannya sperti itu,” tutur Kanit Polsek Kademangan dengan singkat. (fac/ofy)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *