PASURUAN, SWARALIN.ID – DPRD Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna di ruang rapat utama DPRD, Rabu (20/8/2025).
Rapat yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, seluruh pimpinan tingkat daerah (PTD), serta Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo itu dinyatakan kuorum dengan kehadiran 45 dari 50 anggota dewan.
Dalam laporannya, juru bicara Badan Anggaran DPRD, Agus Suyanto, menyampaikan bahwa nilai pendapatan daerah yang disepakati dalam KUA–PPAS 2026 mencapai Rp 3.499.167.600.089,58 atau sekitar Rp 3,49 triliun. Angka ini akan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
“Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung program prioritas pembangunan daerah dengan penekanan pada pemerataan, kedisiplinan fiskal, dan transparansi melalui digitalisasi,” kata Agus.
Adapun fokus pembangunan 2026 meliputi tiga bidang utama, yaitu peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik berbasis digital, penguatan ketahanan pangan, serta penanganan lingkungan hidup dan bencana.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD atas kerja keras dalam penyusunan dokumen KUA–PPAS. Ia menegaskan, seluruh pembahasan dilakukan untuk menyatukan persepsi antara legislatif dan eksekutif agar penganggaran tepat guna.
“Semuanya bermuara pada kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan. Kerja sama dan nuansa kebersamaan ini harus terus kita jaga demi pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.
Persetujuan KUA–PPAS 2026 ini menjadi tonggak penting dalam proses penyusunan APBD 2026. Kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah tersebut diharapkan dapat mempercepat terwujudnya Kabupaten Pasuruan yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan. (kin/ach)