PASURUAN, SWARALIN.ID – Dua tahun menunggu tanpa kepastian, seorang panitia karnaval peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1094 akhirnya melaporkan dugaan penipuan hadiah kavling tanah ke polisi. Laporan itu diajukan oleh H. Achmad Fauzan (61), warga Desa Jombor Atas, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terhadap seseorang berinisial Muslim.
Laporan resmi tersebut telah teregister di Polres Pasuruan dengan nomor STTLP/LPM/431/X/2025/SPKT POLRES PASURUAN, tertanggal 27 Oktober 2025. Dalam dokumen laporan yang diterima Swaralin.id, Fauzan menuding telah menjadi korban tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas hadiah tanah kavling yang dijanjikan pihak panitia karnaval sejak 1 Oktober 2023.
Kasus ini berawal dari kegiatan Karnaval Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1094, di mana Fauzan menjabat sebagai ketua kelompok sekaligus panitia acara. Kelompok yang ia pimpin dinobatkan sebagai juara pertama, dan disebut berhak atas hadiah tanah kavling ukuran 4×10 meter persegi di wilayah Desa Masangan, Kecamatan Bangil.
Namun, janji itu tak pernah ditepati. Sekitar November 2023, Fauzan mendatangi terlapor, Muslim, yang saat itu mengaku tengah mengurus proses balik nama dan Akta Jual Beli (AJB) hadiah tersebut. Satu tahun kemudian, tepatnya 19 November 2024, terlapor meminta Fauzan menyerahkan uang sebesar Rp5 juta sebagai biaya administrasi. Uang itu diserahkan langsung di kediaman terlapor.
“Katanya uang itu untuk pengurusan AJB dan dokumen balik nama,” ujar Anjar Supriyanto, kuasa hukum Fauzan, kepada Swaralin.id. “Tapi sampai hari ini, baik tanah maupun dokumennya tidak pernah diserahkan.”
Lebih lanjut. Anjar menyebut, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti autentik, mulai dari rekaman percakapan, kuitansi, hingga kronologi penyerahan uang di rumah terlapor. Ia menegaskan bahwa laporan ke polisi bukan bentuk serangan personal, melainkan upaya menuntut keadilan bagi kliennya.
“Kami tidak menuduh sembarangan. Klien kami hanya ingin mendapatkan hak yang sudah dijanjikan selama dua tahun. Bukti kami lengkap dan autentik,” tegas Anjar.
Ia menambahkan, langkah hukum ini juga bertujuan untuk mengungkap adanya kemungkinan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan resmi daerah.
“Kasus ini sudah menyentuh ranah hukum. Karena melibatkan dana dan hadiah publik, maka harus dibuka secara transparan. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Pihak Polres Pasuruan telah menerima laporan dan mulai melakukan verifikasi awal. Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan, guna memastikan unsur pidana dalam dugaan penipuan tersebut.
Jika terbukti, terlapor dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Ach)

















