Hukum & Kriminal

Format Lakukan Upaya Hukum Atas Praktek Mafia Tanah Desa Pusung Malang

Pasuruan | Swaralin.id –  Sengketa tanah balai desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo Kab. Pasuruan yang di klaim milik warga memunculkan dugaan adanya praktek mafia tanah hal tersebut mendapatkan perhatian serius dari Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, Rabu 19 Februari 2025

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam FORMAT menggelar audiensi dengan Pemerintah Desa Pusung Malang dan juga dihadiri oleh perwakilan Muspica Kecamatan Puspo Kab. Pasuruan, Baidowi Kades Pusung Malang mengatakan ” kurang lebih 5 tahun ini balai desa tidak terurus, hal tersebut dikarenakan status tanah balai desa di klaim milik warga sehingga aktivitas pelayanan kepada masyarakat dilakukan dirumah masing masing perangkat desa, saya tidak berani mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik desa, hal ini berkaitan dengan pertanggungjawaban saya sebagai pengguna anggaran desa ” ujarnya

ditambahkan pula ” sejak pertama menjabat sebagai kepala desa, saya tidak pernah menerima catatan atau buku terkait histori tanah (buku girik/krawangan), buku atau data yang saya terima hanya petok D (letter D) dan peta tanah masyarakat deaa atas kondisi tersebut saya sering menolak PRONA/ PTSL, padahal masyarakat sangat membutuhkan program tersebut ” imbuhnya

Disampaikan juga oleh sekretaris desa bahwa data menurut catatan petok D tidak ditemukan nama tanah Kas Desa, ada beberapa nomor persil hilang atau ada yang sengaja menghilangkan, namun dalam Peta Desa ditulis status Balai Desa Pusung Malang adalah KS (Kas Desa)” ujarnya

Menanggapi permasalahan tersebut ketua FORMAT Ismail Makky mengatakan ” Kondisi balai desa seperti kandang ayam ini harus segera diselesaikan, sengketa tanah ini mengarah pada praktek mafia tanah ,ada dokumen tanah (Girik/Krawangan) yang dengan sengaja dihilangkan, klaim sepihak terhadap tanah yang bukan hak milik melalui pembuatan sppt atas nama orang lain dan mendirikan bangunan diatas tanah bukan miliknya sama dengan penyerobotan tanah semuanya itu adalah kejahatan dan perbuatan melawan hukum” ujarnya

Praktik mafia tanah adalah musuh negara yang harus kita perangi bersama sama, FORMAT akan segera melakukan upaya hukum atau pelaporan terhadap siapa saja yang terlibat dalam praktek mafia tanah, khususnya oknum yang terlibat menyembunyikan atau dengan sengaja menghilangkan dokumen tanah buku Girik/Krawangan, untuk menjamin adanya kepastian hukum, kami meminta kepala desa untuk segera melakukan penelusuran terhadap tanah kas desa melalui permohonan permintaan duplikat dokumen tanah kepada BPN wilayah Malang , agar dapat menguak atau mengungkap siapa pelaku pelaku mafia tanah” imbuhnya (MET )

Hasan

Recent Posts

Polres Pasuruan Kota Genjot Pemeriksaan Higienitas Makanan Bergizi Gratis

KOTA PASURUAN | SWARALIN.ID – Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, mengintensifkan pemeriksaan higienitas dalam…

13 jam ago

RSUD Bangil Buka Klinik Eksekutif, Berobat Tanpa Antre dengan Layanan Premium

Pasuruan, Swaralin.id – RSUD Bangil terus berinovasi meningkatkan layanan kesehatan. Terbaru, rumah sakit daerah ini…

2 hari ago

Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Rp6,3 Miliar di Pasuruan: Negara Kirim Sinyal Perang Tanpa Ampun

Pasuruan, Swaralin.id - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan menegaskan perang terbuka terhadap…

1 minggu ago

1.634 Jemaah Haji Pasuruan Berangkat, Wabup Ikut Dampingi di Tanah Suci

Pasuruan, Swaralin.id – Sebanyak 1.634 jemaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Pasuruan resmi diberangkatkan ke…

2 minggu ago

Peringati Hari Kartini, Perempuan Pasuruan Bergerak Lewat Aksi Kesehatan dan Donor Darah

Pasuruan, Swaralin.id - Memperingati Hari Kartini 21 April 2026, Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI)…

2 minggu ago

Peduli Lingkungan, Bhayangkari Polres Pasuruan Kota Tanam Pohon Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46

Pasuruan Kota, Swaralin.id – Dalam rangka memperingati Hari Kemala Bhayangkari ke-46, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan…

2 minggu ago