Hukum & Kriminal

Gegara Mintak Uang RP. 1Juta Tak Dikasih. Cucu Tega Habisi Nenek “Jenazah Di buang Ke Sumur Sedalam 15 Meter”

PASURUAN, Swaralin.id Kepolisian Resor Pasuruan Kota, Jawa Timur, menetapkan seorang remaja berinisial M.A. (17) sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap neneknya sendiri, Ngadeyah (67), warga Desa Grati Tunon, Kecamatan Grati, Selasa (7/10/2025) pagi. Korban yang dikenal sebagai juragan kerupuk ditemukan tewas di dalam sumur sedalam 15 meter di belakang rumahnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif mengungkap bahwa pelaku merupakan cucu kandung korban.

“Pelaku mengaku memukul kepala korban menggunakan alu (penumbuk padi), kemudian membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali sebelum menceburkannya ke dalam sumur,” ujar Choirul Mustofa kepada wartawan, Selasa siang.

Korban pertama kali ditemukan warga setelah keluarga curiga lantaran Ngadeyah tak kunjung terlihat sejak pagi. Saat dilakukan pencarian, jasad korban ditemukan bersimbah darah di dasar sumur rumahnya dengan luka parah di kepala dan punggung.

Dari hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga karena pelaku kesal tidak diberi uang Rp1 juta oleh korban. Remaja tersebut lantas melakukan aksi keji itu secara spontan di dapur rumah korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain alu kayu, pakaian korban yang berlumur darah, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum merilis secara resmi identitas lengkap pelaku karena masih di bawah umur. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peradilan anak.

Atas perbuatannya, M.A. dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 350 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan mati, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (san/Ach) 

Admin

Recent Posts

Bukan Sekadar Seremonial, Bupati Pasuruan Tuntut Kinerja Nyata di Hari Jadi ke-1097

PASURUAN, Swaralin.id – Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097 menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan…

1 hari ago

Polemik Desa Gambiran Pasuruan Memanas, Warga Tagih Ketegasan Kades soal Dominasi Perangkat

PASURUAN, Swaralin.id – Polemik tata kelola Pemerintahan Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, semakin mengemuka.…

2 hari ago

HUT Kabupaten Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Buka Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga

Pasuruan, Swaralin.id - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097 tahun 2026 tak hanya berlangsung dalam…

2 hari ago

Pengawasan MBG Diperkuat, Ketua YKB Pasuruan Kota Silaturahmi dengan PIC dan Kader Penerima Manfaat SPPG

KOTA PASURUAN | SWARALIN.ID – Guna memperkuat sinergi dan pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis…

3 hari ago

Pastikan Harga dan Pasokan Beras Tetap Stabil, Satgas Pangan Polres Pasuruan Kota Turun ke Pasar

PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID – Satgas Pangan Polres Pasuruan Kota bersama Dinas Pertanian dan Disperindag…

1 minggu ago

Polres Pasuruan Kota Luncurkan Aplikasi URC Jogo Paskot, Layanan Darurat Kini di Ujung Jari

PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID – Inovasi digital kembali hadir di tengah masyarakat. Polres Pasuruan Kota…

2 minggu ago