Hukum & Kriminal

Gegara Mintak Uang RP. 1Juta Tak Dikasih. Cucu Tega Habisi Nenek “Jenazah Di buang Ke Sumur Sedalam 15 Meter”

PASURUAN, Swaralin.id Kepolisian Resor Pasuruan Kota, Jawa Timur, menetapkan seorang remaja berinisial M.A. (17) sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap neneknya sendiri, Ngadeyah (67), warga Desa Grati Tunon, Kecamatan Grati, Selasa (7/10/2025) pagi. Korban yang dikenal sebagai juragan kerupuk ditemukan tewas di dalam sumur sedalam 15 meter di belakang rumahnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif mengungkap bahwa pelaku merupakan cucu kandung korban.

“Pelaku mengaku memukul kepala korban menggunakan alu (penumbuk padi), kemudian membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali sebelum menceburkannya ke dalam sumur,” ujar Choirul Mustofa kepada wartawan, Selasa siang.

Korban pertama kali ditemukan warga setelah keluarga curiga lantaran Ngadeyah tak kunjung terlihat sejak pagi. Saat dilakukan pencarian, jasad korban ditemukan bersimbah darah di dasar sumur rumahnya dengan luka parah di kepala dan punggung.

Dari hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga karena pelaku kesal tidak diberi uang Rp1 juta oleh korban. Remaja tersebut lantas melakukan aksi keji itu secara spontan di dapur rumah korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain alu kayu, pakaian korban yang berlumur darah, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum merilis secara resmi identitas lengkap pelaku karena masih di bawah umur. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peradilan anak.

Atas perbuatannya, M.A. dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 350 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan mati, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (san/Ach) 

Admin

Recent Posts

Ketua DPRD Pasuruan Apresiasi Bukti Rumah Sakit Grati Mampu Masuk Era Digital

Pasuruan, Swaralin.id - Transformasi layanan kesehatan berbasis digital di Kabupaten Pasuruan mulai menunjukkan hasil nyata.…

3 hari ago

Polres Pasuruan Kota Genjot Pemeriksaan Higienitas Makanan Bergizi Gratis

KOTA PASURUAN | SWARALIN.ID – Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, mengintensifkan pemeriksaan higienitas dalam…

1 minggu ago

RSUD Bangil Buka Klinik Eksekutif, Berobat Tanpa Antre dengan Layanan Premium

Pasuruan, Swaralin.id – RSUD Bangil terus berinovasi meningkatkan layanan kesehatan. Terbaru, rumah sakit daerah ini…

1 minggu ago

Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Rp6,3 Miliar di Pasuruan: Negara Kirim Sinyal Perang Tanpa Ampun

Pasuruan, Swaralin.id - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan menegaskan perang terbuka terhadap…

2 minggu ago

1.634 Jemaah Haji Pasuruan Berangkat, Wabup Ikut Dampingi di Tanah Suci

Pasuruan, Swaralin.id – Sebanyak 1.634 jemaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Pasuruan resmi diberangkatkan ke…

3 minggu ago

Peringati Hari Kartini, Perempuan Pasuruan Bergerak Lewat Aksi Kesehatan dan Donor Darah

Pasuruan, Swaralin.id - Memperingati Hari Kartini 21 April 2026, Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI)…

3 minggu ago