Hukum & Kriminal

Gegara Mintak Uang RP. 1Juta Tak Dikasih. Cucu Tega Habisi Nenek “Jenazah Di buang Ke Sumur Sedalam 15 Meter”

PASURUAN, Swaralin.id Kepolisian Resor Pasuruan Kota, Jawa Timur, menetapkan seorang remaja berinisial M.A. (17) sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap neneknya sendiri, Ngadeyah (67), warga Desa Grati Tunon, Kecamatan Grati, Selasa (7/10/2025) pagi. Korban yang dikenal sebagai juragan kerupuk ditemukan tewas di dalam sumur sedalam 15 meter di belakang rumahnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif mengungkap bahwa pelaku merupakan cucu kandung korban.

“Pelaku mengaku memukul kepala korban menggunakan alu (penumbuk padi), kemudian membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali sebelum menceburkannya ke dalam sumur,” ujar Choirul Mustofa kepada wartawan, Selasa siang.

Korban pertama kali ditemukan warga setelah keluarga curiga lantaran Ngadeyah tak kunjung terlihat sejak pagi. Saat dilakukan pencarian, jasad korban ditemukan bersimbah darah di dasar sumur rumahnya dengan luka parah di kepala dan punggung.

Dari hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga karena pelaku kesal tidak diberi uang Rp1 juta oleh korban. Remaja tersebut lantas melakukan aksi keji itu secara spontan di dapur rumah korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain alu kayu, pakaian korban yang berlumur darah, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum merilis secara resmi identitas lengkap pelaku karena masih di bawah umur. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peradilan anak.

Atas perbuatannya, M.A. dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 350 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan mati, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (san/Ach) 

Admin

Recent Posts

‎”Motor Raib Saat Subuh, Polres Pasuruan Kota Bekuk Pelaku dalam Lima Hari” ‎

Pasuruan Kota | Swaralin.id – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor…

6 hari ago

Terekam CCTV, Dua Pria Bersarung Gondol Motor Warga Saat Rapat Agustusan di Pasuruan

Pasuruan, Swaralin.id - Suasana rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan di Balai Desa Kertosari,…

2 minggu ago

Usai Dilaporkan ke Kejaksaan, Dugaan Penyimpangan Banpol PDIP Pasuruan Dinyatakan Tuntas “6 Eks Ketua PAC Cabut Laporan”

Pasuruan, Swaralin.id -  Polemik dugaan penyimpangan pengelolaan dana bantuan politik (Banpol) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan…

2 minggu ago

Satgas Pangan Polres Pasuruan Pastikan Harga Telur Stabil, Pasokan Melimpah di Tengah Kekhawatiran Fluktuasi

Pasuruan, Swaralin.id - Kekhawatiran masyarakat terhadap potensi lonjakan harga telur ayam di Kabupaten Pasuruan belum…

2 minggu ago

Dugaan Penggelapan Dana Kas Pasar Desa Jadi Sorotan, LSM Cakra Desak Polisi Bertindak Profesional

Pasuruan, Swaralin.id - Dugaan penggelapan dana kas Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, akhirnya…

3 minggu ago

Pabrik Pailit Dibobol:  Aset Agunan Bank BCA Nyaris Digondol, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi di Pasuruan

Pasuruan, Swaralin.id  - Upaya pencurian aset di sebuah pabrik yang telah berhenti beroperasi di Kabupaten…

3 minggu ago