Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahPemerintahanPolitik

Ketua LSM LPAPR Laporkan Dugaan Pembohongan Publik oleh Pejabat Dinas SDA Pasuruan “Aksi Jilid II Siap Digelar Dengan Ribuan Pendemo”

49
×

Ketua LSM LPAPR Laporkan Dugaan Pembohongan Publik oleh Pejabat Dinas SDA Pasuruan “Aksi Jilid II Siap Digelar Dengan Ribuan Pendemo”

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum LPAPR Kab. Pasuruan Bambang Moko di Dampingi Salah satu Anggotanya Menunjukkan Surat Bukti laporan Pengaduan di Halaman Mapolres Pasuruan. (14/10/25).
Example 468x60

PASURUAN, SWARALIN.ID – Suhu politik lokal di Kabupaten Pasuruan kembali memanas. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pecinta Alam Pasuruan Raya (LPAPR), Bambang Darma Widjaya Moko, S.H., resmi melayangkan surat pengaduan dugaan pembohongan publik terhadap Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA), Tata Ruang, dan Cipta Karya Kabupaten Pasuruan, berinisial Santi.

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 253/DPP-LPAPR/10/2025, yang diterima langsung oleh pihak Kalsium Polres Pasuruan, Seksi Umum, pada Selasa, 14 Oktober 2025. Dalam surat itu, LPAPR menuding adanya janji palsu yang disampaikan oleh Santi terkait program pembangunan di tahun anggaran 2025.

Dalam keterangan resminya, Bambang menjelaskan bahwa pihaknya telah tiga kali melakukan pertemuan dengan Santi untuk membahas peluang keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur daerah, khususnya di sektor pengelolaan sumber daya air dan pelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Delapan Dekade Jawa Timur, Pemkab Pasuruan Gaungkan Semangat “Jatim Bisa” untuk Masa Depan yang Berdaya dan Adaptif

Namun, setelah komunikasi intens dan adanya janji lisan mengenai pelibatan LPAPR dalam program pembangunan, pihaknya justru menerima kabar bahwa nama mereka tidak termasuk dalam daftar penerima program tersebut.

“Bu Santi menjanjikan kami bisa turut serta dalam program pembangunan tahun anggaran 2025. Namun belakangan, justru dikatakan bahwa kami tidak mendapatkannya. Ini jelas bentuk pembohongan publik,” tegas Bambang, Saat di Konfirmasi Swaralin.id Di Halaman Mapolres Pasuruan. Selasa (14/10/2025).

Pihak yang diadukan Tak main – Main ia adalah Santi, Plt Kepala Dinas SDA, Tata Ruang, dan Cipta Karya Kabupaten Pasuruan.

Sedangkan pihak pelapor adalah Bambang Darma Widjaya Moko, S.H., selaku Ketua Umum DPP LPAPR — sebuah lembaga swadaya masyarakat yang aktif di bidang sosial, kemanusiaan, dan pelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Pasuruan Edukasi Siswa SMAN 1 Pandaan. Tanamkan Kesadaran “Berani Tolak Narkoba” Sejak Dini

Kasus ini mencuat setelah serangkaian pertemuan antara LPAPR dan pihak Dinas SDA yang berlangsung di Kantor Dinas SDA Kabupaten Pasuruan, sepanjang Oktober 2025.

Surat pengaduan resmi diserahkan ke Polres Pasuruan pada Selasa, 14 Oktober 2025, dan telah mendapatkan tanda terima resmi dari pihak kepolisian.

Menurut Bambang, pengaduan ini dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran etika dan integritas pejabat publik, yang diduga memberikan janji pembangunan fiktif kepada pihak masyarakat sipil tanpa realisasi.

Lanjut. Bambang ia menilai hal tersebut sebagai bentuk Cacatnya penyalahgunaan komunikasi publik dan tindakan tidak transparan dalam tata kelola anggaran daerah.

Sebagai tindak lanjut, Yang di lakukan Oleh Bambang selaku ketua umum LPAPR ini juga mengajukan pemberitahuan aksi damai (Demo Jilid II) melalui surat bernomor 252/DPP-LPAPR/10/2025, yang akan dilaksanakan pada Senin, 20 Oktober 2025 Mendatang.

Baca Juga :  Dua Pelajar MA di Pasuruan Juara Dunia Pencak Silat, Kalahkan Ribuan Pesilat Internasional

Yang akan di gelar langsung di depan Kantor Dinas SDA, Tata Ruang, dan Cipta Karya Kabupaten Pasuruan di Raci. Aksi tersebut menuntut transparansi pengelolaan anggaran, pemeriksaan terhadap Santi, serta pencopotan dirinya dari jabatan Plt Kadis SDA.

“Aksi Senin depan bukan sekadar unjuk rasa, tapi bentuk dorongan moral agar tata kelola pemerintahan di Pasuruan lebih terbuka dan akuntabel,” ujar Bambang.

Hingga berita ini diterbitkan, Santi, Plt Kepala Dinas SDA, Tata Ruang, dan Cipta Karya Kabupaten Pasuruan, belum memberikan klarifikasi resmi atas laporan dugaan pembohongan publik tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada pihak Dinas SDA juga belum mendapatkan tanggapan. (ach)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *