KOTA PASURUAN | SWARALIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur serta walikota dan wakil walikota Pasuruan Tahun 2024, pada Rabu (18/9/24) pagi.
Dalam rapat tersebut, KPU Kota Pasuruan menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kota Pasuruan dengan rincian sebagai berikut :
– Jumlah Kecamatan = 4
– Jumlah Desa dan Kelurahan = 34
– Jumlah TPS = 280
– Jumlah DPT Laki-laki = 75.738
– Jumlah DPT Perempuan = 77.940
– Jumlah total pemilih = 153.678
Nanang Abidin Ketua KPU Kota Pasuruan dalam sambutannya menyampaikan bahwa jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 153.678 pemilih, dan di Kota Pasuruan ada dua lokasi khusus yang berada di Lapas Pasuruan.
“Ada dua lokasi khusus yang berada di Lapas Pasuruan untuk pemungutan suara. Dan kami terus berkoordinasi dengan pihak Lapas Pasuruan,” pungkasnya. (Arie)