Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Kuasa Hukum Indra Bayu SH Menolak Hasil PS Hanya Bukti Gambar Yang Tidak Bisa Di Pertanggung Jawabkan

175
×

Kuasa Hukum Indra Bayu SH Menolak Hasil PS Hanya Bukti Gambar Yang Tidak Bisa Di Pertanggung Jawabkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA PASURUAN | SWARALIN – Pengadilan Negeri Kota Pasuruan menggelar sidang ke sembilan dalam perkara nomor: 4/Pdt.G/2024/PN Psr pada hari Jum’at (21/06/24) pagi memasuki babak baru. Pasalnya sidang kali ini yaitu sidang Pemeriksaan Setempat (PS).

Dalam hal ini menerangkan, sidang kali ini Pemeriksaan Setempat (PS) dilaksanakan setelah pemeriksaan perkara sudah masuk tahap pembuktian. Sidang ini sebagai bagian untuk menemukan alat bukti, apakah bukti keterangan saksi, saksi ahli, bukti surat (misalnya hasil pengukuran).

Example 300x600

Kudus Surya Dharma S.H selaku Kuasa Hukum tergugat menyatakan bahwa sidang kali imi adalah sidang Pemeriksaan Setempat (PS).

“Ya sidang kali ini sidang Pemeriksaan Setempat, meninjau di lokasi tentang batas-batas sesuai apa tidak dengan alat buktinya. Namun banyak sekali kejanggalan apa yang disampaikan oleh penggugat tidak sesuai dengan sertifikat,” katanya.

Sementara itu Kuasa Hukum tergugat Indra Bayu S.H yang merupakan owner IDR Law Firm juga menyampaikan bahwa, “Harus sesuai dengan sertifikat, pada sidang PS ini sertifikat asli tidak pernah ditunjukkan. Cuman fotokopi dan mengklaim adalah buku tanah yang dikeluarkan oleh pertanahan. Yang ditunjukkan kepada kita itu hanya sebuah gambar yang tidak jelas siapa yang bertanggung jawab. Yang kedua hanya pertanahan yang mengetahui batas-batas sesuai dengan di sertifikat,” urainya.

Lebih lanjut dirinya tidak mengakui satupun alat bukti yang dikeluarkan oleh penggugat, karena penggugat hanya membawa gambar yang tidak jelas siapa yang bertanggungjawab.

“Karena tidak ada unsur dari BPN Kota Pasuruan, sehingga kami tidak mengakui satupun alat bukti yang dikeluarkan oleh penggugat. Semoga putusan di tolak oleh majelis hakim,” jelasnya.

Terkait gambar, Kudus Surya Dharma, S.H menambahkan memang harus ada pihak yang ahli dalam melihat gambar yaitu BPN

“Oleh karena hal ini, tadi diklaim oleh penggugat gambar tersebut dikeluarkan oleh pihak BPN, seharusnya BPN harus dihadirkan biar penunjukan ini tidak secara asumsi. Dan kami menolak hasil dari Pemeriksaan Setempat (PS) ini yang diterangkan oleh penggugat karena tidak ada ahli yang menerangkan gambar tersebut,” tegasnya.

Selanjutnya di jadwalkan pada hari Senin (24/6/24) mendatang akan digelar sidang dengan menghadirkan saksi-saksi oleh penggugat.(Arie)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *