PASURUAN, SWARALIN.ID – Peredaran narkotika kembali digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan. Seorang pria berinisial AS (33), warga Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, ditangkap saat membawa paket sabu siap edar pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan ini tercatat dalam LP/A/134/VIII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM, tanggal 13 Agustus 2025. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 11 paket sabu dengan berat total 161,019 gram serta 16 butir ekstasi seberat 5,789 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan IPTU Yoyok menjelaskan, AS berperan sebagai kurir narkoba dengan imbalan Rp1,5 juta per minggu.
“Selain mendapatkan upah, tersangka juga diperbolehkan menggunakan sabu secara gratis. Barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terangnya, Kamis (21/8/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Gempol. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus AS di pinggir jalan Desa Jeruk Purut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar, yang kini masih dalam pengembangan penyidikan.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasi Humas IPTU Joko, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, mulai dari pengguna, pengedar, hingga bandar besar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat: minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati. (bra/kin)