Pasuruan, Swaralin.id – Suara lantang mahasiswa menggema di halaman Polres Pasuruan. Di bawah terik matahari, Aliansi BEM Pasuruan Raya (BEMPAS) membacakan sebuah surat terbuka yang berisi tuntutan tajam terhadap institusi kepolisian, menyusul kematian seorang pelajar di Tual, Maluku, yang diduga akibat kekerasan aparat. Kamis. (26/2/2026).
Aksi tersebut bukan sekadar unjuk rasa simbolik. Mahasiswa datang dengan membawa dokumen bertajuk Pakta Integritas & Komitmen Kerakyatan, sebuah naskah yang mereka sodorkan langsung kepada Kapolres Pasuruan untuk ditandatangani sebagai bentuk komitmen moral dan hukum di hadapan publik.
Dalam surat terbuka yang dibacakan di depan Mapolres, mahasiswa menyebut kematian pelajar di Tual sebagai “luka kolektif” yang mencerminkan kegagalan sistemik di tubuh kepolisian. Mereka menolak narasi klasik “oknum” yang dinilai kerap digunakan untuk meredam kritik publik.
“Berapa banyak lagi nyawa harus hilang sebelum kekerasan berhenti dinormalisasi?” demikian salah satu kutipan dalam pernyataan sikap tersebut.
Aksi ini, menurut mahasiswa, adalah bentuk kecintaan terhadap keadilan sekaligus alarm keras bagi reformasi institusi kepolisian.
Dalam pernyataan sikapnya, BEMPAS menyusun lima tuntutan utama yang ditujukan kepada pimpinan tertinggi Polri melalui Polres Pasuruan:
Pengawalan Proses Pidana terhadap pelaku hingga vonis maksimal di pengadilan umum, dengan dasar Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Pertanggungjawaban Komando, termasuk pencopotan atasan langsung pelaku sebagai bentuk kegagalan pengawasan.
Reformasi Sistem Rekrutmen Polri, khususnya di Jawa Timur, guna memberantas praktik transaksional.
Komitmen Anti-Represivitas, menjamin tidak ada kekerasan terhadap mahasiswa dan masyarakat sipil di wilayah Pasuruan.
Evaluasi Kultural, menghapus pendekatan militeristik dan menggantinya dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia.
Dokumen Pakta Integritas yang dibawa mahasiswa berisi komitmen konkret Polres Pasuruan untuk menolak kekerasan aparat, menjunjung HAM, serta membuka diri terhadap kritik dan evaluasi publik.
Bagi mahasiswa, penandatanganan dokumen itu bukan sekadar formalitas administratif, melainkan “ujian nurani” bagi aparat penegak hukum.
“Jika menolak menandatangani, sejarah akan mencatat bahwa institusi ini lebih memilih membela korps daripada kebenaran,” tegas orator aksi.
Hingga aksi berlangsung, situasi di halaman Polres Pasuruan terpantau kondusif dengan pengamanan aparat. Namun, tensi emosional terasa kuat, terutama saat mahasiswa meneriakkan slogan: “Adili pelaku atau reformasi mati!”
Belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait penandatanganan pakta tersebut maupun tindak lanjut atas tuntutan mahasiswa.
Peristiwa di Pasuruan ini menjadi refleksi lebih luas atas relasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sipil. Tragedi di Tual menjelma menjadi simbol nasional atas problem kekerasan aparat yang belum tuntas diselesaikan.
Aksi mahasiswa Pasuruan hari ini menegaskan satu hal desakan reformasi Polri tidak lagi bersifat lokal atau sporadis, melainkan telah menjelma menjadi tuntutan publik yang sistemik, terorganisir, dan tak bisa lagi diabaikan.
Di tengah gelombang kritik tersebut, publik menanti apakah komitmen keadilan akan benar-benar ditegakkan, atau kembali larut dalam retorika tanpa makna. (kin/ach).







Tinggalkan Balasan