Pasuruan, Swaralin.id – Deru kendaraan yang melintas di jalur strategis Bundaran Sirkel Gempol kembali mengalir lebih lega,  Di bawah bayang-bayang beton jalan tol, aparat gabungan bergerak menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) liar dan parkir tak resmi yang selama ini kerap memicu kemacetan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan. Senin siang, (16/2/2026).

Operasi penertiban yang dipimpin jajaran Satlantas Polres Pasuruan ini berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 14.00 WIB di kawasan Bundaran Sirkel Gempol, Kabupaten Pasuruan, Kegiatan ini merupakan langkah konkret kepolisian bersama pemerintah daerah untuk menata ruang publik sekaligus menekan potensi kecelakaan di titik rawan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Derie Fradesca, melalui Ps. Kanit Kamsel IPDA Arifian Firdaus, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan sebagai respons atas meningkatnya aktivitas PKL liar dan parkir kendaraan di bawah jembatan tol yang dinilai mengganggu arus lalu lintas.

“Fokus kami adalah memastikan kelancaran arus kendaraan dan keselamatan pengguna jalan. Keberadaan parkir liar dan lapak PKL di bawah tol sangat berisiko, baik dari sisi keselamatan maupun ketertiban,” ujar Arifian saat dikonfirmasi.

Dalam kegiatan tersebut, aparat gabungan yang terdiri dari Kanit Turjawali Lantas IPDA Aries Setyandono bersama anggota Turjawali Satlantas, Satpol PP Kabupaten Pasuruan, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan melakukan serangkaian penertiban terpadu.

Petugas menyisir sepanjang jalur bawah tol, menata ulang kendaraan yang parkir sembarangan, sekaligus membongkar lapak PKL yang berdiri di area terlarang.

Selain itu, personel di lapangan juga melakukan pengaturan lalu lintas untuk mencegah kemacetan selama proses penertiban berlangsung. Arus kendaraan yang sempat tersendat perlahan kembali normal setelah area dibersihkan dari aktivitas yang tidak semestinya.

Penertiban ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif. Petugas memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di zona terlarang serta mengarahkan mereka untuk menempati lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.

Langkah ini, kata Arifian, akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban kawasan dan mengantisipasi munculnya kembali PKL liar di bawah jembatan tol.

“Penataan ini bukan semata penindakan, tetapi juga upaya menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.

Dengan penertiban tersebut, Bundaran Sirkel Gempol diharapkan kembali menjadi simpul lalu lintas yang lancar dan bebas hambatan, sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam menjaga keselamatan di jalan raya (bra/kin/ach)