Berita

PENGEDAR SABU DI REMBANG DITANGKAP, SUAMI-ISTRI KERJASAMA EDARKAN NARKOBA “4 GRAM LEBIH DIAMANKAN POLISI”

PASURUAN, SWARALIN.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali menorehkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika. Kali ini, pasangan suami istri berinisial SLH (30) dan SNT (31) diringkus petugas karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Keduanya diduga kuat melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Dari tangan pasangan ini, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan total berat ±4,561 gram, serta sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkoba.

Tersangka SLH merupakan warga Dusun Beran, Desa Oro-Oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, sedangkan istrinya, SNT, tercatat sebagai warga Dusun Blarang, Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Keduanya bekerja di sektor swasta dan telah lama menjalin kerja sama dalam mengedarkan narkoba.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 18.50 WIB, di depan rumah tersangka di Dusun Beran, Desa Oro-Oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang. SNT lebih dulu diamankan, sedangkan SLH sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap 30 menit kemudian saat bersembunyi di rumah tak jauh dari lokasi awal.

Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap SNT, ditemukan enam kantong plastik berisi sabu yang diakuinya sebagai milik suaminya. SLH yang mengetahui kedatangan polisi langsung kabur. Namun, upaya pelarian tersebut tak berlangsung lama. Petugas berhasil menemukan SLH bersembunyi dan langsung membawanya untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial SUHU yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif ekonomi menjadi alasan utama. Dengan keuntungan Rp200 ribu per gram, mereka tak hanya meraup keuntungan, tapi juga bisa mengonsumsi sabu secara gratis.

Selain enam paket sabu dengan berat masing-masing 0,847 gram, 0,822 gram, 0,783 gram, 0,773 gram, 0,768 gram, dan 0,568 gram—dengan total 4,561 gram—petugas juga menyita dua unit ponsel, satu timbangan elektrik, satu kotak rokok, satu alat hisap (bong), satu bendel plastik kosong, serta uang tunai sebesar Rp3.350.000.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.

“menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba tanpa kompromi, terlebih terhadap jaringan yang melibatkan keluarga sebagai sindikat internal peredaran narkotika”. Tegas Iptu Yoyok Kasatnarkoba Polres Pasuruan saat do konfirmasi media ini (kin/ach) 

Admin

Recent Posts

Polemik Tata Kelola Desa Gambiran Mengemuka, Warga Dorong Transparansi dan Pemeriksaan Terbuka

Pasuruan, Swaralin.id -  Polemik tata kelola pemerintahan Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi…

9 menit ago

Dialog Kebangsaan Polres Pasuruan: Merawat Persatuan di Tengah Polarisasi Ruang Digital

Pasuruan, Swaralin.id -  Polres Pasuruan menggelar Dialog Kebangsaan bertajuk “Merawat Bhinneka Tunggal Ika, Memperkuat Persatuan…

19 menit ago

‎Tegas pada Pelanggar, Polres Pasuruan Kota Bersihkan Karanganyar dari Penyakit Masyarakat

PASURUAN | SWARALIN.ID – Hening malam di Desa Karanganyar, Kecamatan Grati, tiba-tiba pecah oleh derap…

4 hari ago

Resimen Parakrama Pradana Tebar Kepedulian di Panti Asuhan Griya Balita SYD, Peluk Hangat Balita Terlantar “POLRI Hadir Dengan Hati”

Sidoarjo, Swaralin.id - Kepedulian kepada sesama tidak selalu diwujudkan melalui penegakan hukum. Di tengah rutinitas…

2 minggu ago

COD HP Berujung Berdarah: Pemuda Pasuruan Dibegal dan Dibacok di Tengah Hutan Polisi Buru Tiga Pelaku

Pasuruan,  Swaralin.id  - Modus kejahatan berkedok transaksi cash on delivery (COD) kembali memakan korban di…

2 minggu ago

Bangil Diuji Toleransi, Brigade Gusdur Bongkar Dugaan Akar Penolakan Tempat Ibadah

Pasuruan, Swaralin.id -  Polemik penggunaan sebuah bangunan sebagai tempat ibadah umat Kristen di Lingkungan Sukalipuro,…

2 minggu ago