Tersangka dan barang bukti saat di amankan di Mapolres Pasuruan kota
PASURUAN, SWARALIN.ID – Seorang pria berinisial DWS (24), warga Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan Kota setelah diduga menyetubuhi anak tetangganya yang masih berusia 12 tahun. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan terdekat.
Kasus bermula ketika AS (43), ibu korban berinisial A (12), mendapati anaknya mengeluh sakit pada bagian kemaluan, Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat ditanya, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi secara paksa oleh DWS alias Ucil di rumah pelaku sehari sebelumnya, Selasa (14/10/2025) pukul 13.00 WIB, di Jalan Urip Sumoharjo IV/48, Kelurahan Pohjentrek, Kota Pasuruan.
Mendengar pengakuan sang anak, pelapor segera melapor kepada Ketua RT setempat. Dalam pertemuan yang difasilitasi RT, pelaku sempat mengakui perbuatannya. Tak ingin berlarut, keluarga korban kemudian melapor ke SPKT Polres Pasuruan Kota untuk diproses hukum.
Mendapat laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, mengamankan pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum, sprei bermotif bunga, pakaian korban dan pelaku, serta pakaian dalam milik korban.
Kasubsi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Mitarta mengatakan, pelaku kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku telah kami amankan. Penyidik Unit PPA sudah memeriksa saksi, tersangka, dan menyita barang bukti. Saat ini DWS ditahan di Polres Pasuruan Kota,” ujar Mitarta, Selasa (21/10/2025).
DWS dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap pelimpahan berkas perkara.
Mitarta menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami tegaskan, Polres Pasuruan Kota berkomitmen menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan penuh,” ujarnya.
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Kasus ini menjadi peringatan bahwa ancaman kejahatan seksual terhadap anak bisa datang dari orang terdekat.
“Orang tua perlu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam interaksi di lingkungan rumah. Jangan lengah, karena pelaku bisa berasal dari sekitar kita,” tutur Mitarta.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lanjutan. Polres Pasuruan Kota memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan bagi korban. (san/ach)
Pasuruan, Swaralin.id - Upaya membangun masyarakat yang sehat dan produktif tak lagi berhenti pada kampanye hidup…
Pasuruan, Swaralin.id - Di tengah derasnya perkembangan teknologi kesehatan modern, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajak masyarakat…
Pasuruan, Swaralin.id - Di tengah tuntutan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, Pemerintah…
Pasuruan, Swaralin.id - RSUD Bangil bersama Dinas Kesehatan Daerah, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta…
Pasuruan, Swaralin.id - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, suasana hangat kebersamaan mulai…
Pasuruan | Swaralin.id– Kapolres Pasuruan Kota memberikan penghargaan kepada jajaran Satreskrim atas keberhasilan mengungkap kasus…